Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Balikpapan Akan Atur Izin Siteplan Perumahan Dibawah 5.000 M2

BISNIS.COM, BALIKPAPAN--Pemerintah Kota Balikpapan berencana mengatur izin siteplan perumahan bagi pengembang yang memanfaatkan tanah dengan luas di bawah 5.000 meter persegi guna menghindari terjadinya booming bangunan yang berpotensi merusak

BISNIS.COM, BALIKPAPAN--Pemerintah Kota Balikpapan berencana mengatur izin siteplan perumahan bagi pengembang yang memanfaatkan tanah dengan luas di bawah 5.000 meter persegi guna menghindari terjadinya booming bangunan yang berpotensi merusak tata kota.

Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP) Kota Balikpapan Muhaimin menyebutkan saat ini ada kecenderungan dari beberapa pengembang untuk memecah sertifikat kepemilikan tanah menjadi ukuran yang lebih kecil agar tidak mengurus siteplan.

Pemecahan sertifikat tersebut tentunya akan berdampak pada pola pembangunan yang cenderung menghabiskan areal lahan secara penuh untuk kegiatan perumahan.

“Kami ingin menata agar seluruh areal tidak hanya dimanfaatkan untuk perumahan tanpa ada kawasan hijaunya,” ujarnya, Selasa (7/5/2013).

Berdasarkan Perda No 3/2012 tentang izin mendirikan bangunan, pengembang wajib menyertakan izin peruntukan penggunaan tanah, site plan dan kajian lingkungan pada pengurusan izin hanya pada lahan di atas 5.000 meter persegi.

Tujuannya, agar bisa direkayasa dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat dari pembangunan tersebut.

Melalui pengaturan izin siteplan pada lahan di bawah 5.000 meter persegi, Muhaimin berharap agar bisa diminimalisir dampak yang mungkin timbul akibat pembangunan.

Tentunya, akan ada penyesuaian mekanisme pengurusan izin dengan pengembang besar yang memiliki lahan yang lebih besar.

Rencananya, pengaturan tersebut akan dilakukan melalui peraturan wali kota (Perwali) yang saat ini sedang disusun draft-nya.

Kendati demikian, Muhaimin mengaku telah memberi filter pada pengurusan izin mendirikan bangunan yang kemungkinan digunakan untuk perumahan skala kecil dengan luas di bawah 5.000 meter persegi.

“Semacam pemberitahuan agar nanti pengembang tidak terkejut dengan aturan ini,” tukasnya.

Dia mengungkapkan juga akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak mengeluarkan izin pemecahan lahan, utamanya yang dimanfaatkan untuk tanah kavling.

Sesuai dengan regulasi, penjualan tanah untuk bangunan umum harus setidaknya terbangun minimal 20% dari rencana.

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Apersi Kaltim Jenal A. Wiarta mengatakan rencana pengaturan tersebut cukup baik karena dapat menjaga penataan kota seperti yang telah direncanakan.

Namun, dia mengharapkan agar pengurusan izin bagi pengembang semacam ini tidak sama dengan pengembang yang menguasai tanah yang lebih luas.

“Misalnya kelengkapan Amdal [analisis mengenai dampak lingkungan] atau persyaratan lain yang wajib bagi pengembang besar,” terangnya.

Dia juga berharap agar penataan ini tidak mengganggu bisnis properti yang saat ini sedang menggeliat di Balikpapan karena bisnis ini juga memiliki potensi menumbuhkan bisnis di sektor lain. (wde)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Wiwiek Endah
Sumber : Rachmad Subiyanto
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper