BISNIS.COM, JAKARTA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menggelar rapat koordinasi dengan Pemprov Sumatra Barat untuk mengoperasikan 16 wilayah kerja panas bumi (WKP) di wilayan ini.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konversi Energi Kemeterian Energi dan Sumber Daya (EBTKE-ESDM) Rida Mulyana mengatakan akan memaksimalkan Peraturan Menteri No.22/2012 yang akan direvisi.
“Melalui permen tersebut, semua harus disesuaikan. Kalau ada investor yang tidak sesuai komitmen, ya [IUP] akan dicabut,” ujar Rida di Jakarta, Selasa (7/5/2013)
Hal ini disampaikan Rida saat penandatangan nota kesepahaman dengan Provinsi Sumatera Barat untuk menjadikan daerah tersebut sebagai lumbung energi terbarukan pertama di Indonesia.
Permen yang direvisi tersebut akan menyisipkan tentang penindakan 12 WKP yang mangkrak di Sumatera Barat.
Investor yang akan menanamkan modal untuk WKP tersebut akan diberi kesempatan untuk menyelesaikan power purchase agreement (PPA) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pemerintah juga akan meminta pada yang berkontrak untuk sepakat terhadap sanksi sesuai dengan kontrak.
Direktur Panas Bumi Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Tisnaldi mengatakan ada beberapa tahapan sebelum teken PPA. “Setelah mendapat IUP, perusahaan berkontrak harus melakukan feasibility study [fs] dulu. Baru PPA dan dia harus berkomitmen kapan akan comercial on date (COD),” ujar Tisnaldi.
Tisnaldi menambahkan setelah tanda tangan tersebut, perusahaan yang berkontrak bisa memulai pengeboran. Dia menjelaskan akan ada beberapa ketentuan untuk mengatur WKP.
Salah satunya investor harus menyetorkan sejumlah dana sebesar US$10 juta ke rekening bersama sebagai dana tunjangan. Dana tersebut merupakan dana untuk eksplorasi awal mencari potensi panas bumi. Dana ini akan diatur di dalam Permen yang turut mengatur feed in tarif panas bumi.
“Minimal mereka melakukan pengeboran dulu. Selama ini tidak ada komitmen kan berbagai alasan cari dana. Kalau sudah ada barangnya, pemilik modal bisa pinjam dananya,” imbuh Tisnaldi.
Eksplorasi panas bumi tersebut akan diberi waktu hingga 31 Desember 2014. Kontrak eksplorasi dapat diperpanjang hingga lima tahun dengan ketentuan tiga tahun kontrak satu tahun diperpanjang. Jika masih belum mencukupi dapat diperpanjang lagi selama satu tahun. Beberapa perusahaan sudah hingga tahap 5 tahun.
Perusahaan yang mengikuti survei tersebut akan diberi dana previledge. Mereka juga bisa memenangkan tender jika mematok harga yang sama. Selama ini dua titik di Sumatera Barat yang digarap oleh pemodal dari Turki masih menjalani penugasan survei pendahuluan (PSP). Kapasitas kedua titik tersebut antara 20-40 mw di daerah Bonjor daerah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. (mfm)