BISNIS.COM, JAKARTA---PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus mengendalikan pertumbuhan konsumsi listrik untuk mengantisipasi meningkatnya penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk pembangkit listrik.
Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) mengatakan PLN harus melakukan pembatasan terhadap konsumsi listrik pelanggan golongan rumah tangga.
Alasannya, konsumsi dari sektor tersebut melonjak paling tinggi diantara sektor lain, sementara rumah tangga tidak produktif.
“Peningkatan konsumsi listrik pelanggan rumah tangga beberapa tahun belakangan besar, itu yang harus dibatasi dengan penghematan. Apalagi golongan itu tidak produktif,” katanya di Jakarta, Senin (6/5/2013).
Fabby mengungkapkan dengan pola konsumsi listrik saat ini penggunaan BBM untuk pembangkit listrik sepanjang 2013 dapat mencapai 6,5 juta kilo liter.
Apalagi, saat ini masih ada beberapa proyek pengurangan konsumsi BBM untuk pembangkit tidak selesai sesuai jadwal.
Fabby mencontohkan proyek pemipaan Arun-Belawan yang tidak selesai pada 2013, sehingga kebutuhan listrik di Belawan harus dipenuhi dengan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang menggunakan BBM sebagai sumber energinya.
Selain itu, Fabby juga menyoroti kinerja pengembang listrik swasta (independent power producer/IPP) yang terkesan tidak serius dalam membangun pembangkit listrik.
“IPP ini kan tidak dapat dikendalikan PLN, padahal mereka itu paling sering terhambat oleh persoalan perizinan untuk membangun pembangkit non-BBM,” ungkapnya.
Untuk itu, Pemerintah juga harus menjaga iklim investasi sektor kelistrikan agar iklim investasi tetap terjaga.
Bahkan jika perlu, Pemerintah harus membuat kesepakatan dengan IPP agar realistis dan sungguh-sungguh dalam membangun pembangkit listrik untuk memenuhi kebutuhan listrik.
Sebelumnya, Pemerintah Kementerian ESDM menyatakan mundurnya sejumlah proyek pembangkit listrik pada akhir 2012 lalu berimbas pada proyeksi konsumsi BBM untuk pembangkit tahun ini.
Proyeksi kenaikkan konsumsi BBM itu juga telah dimasukkan pemerintah dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik ( RUPTL) yang telah disetujui Menteri ESDM.
Dalam RUPTL Kementerian ESDM sendiri disebutkan penggunaan BBM dalam bauran energi primer sepanjang tahun ini mencapai 10,8%.
Padahal, dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) disebutkan konsumsi BBM sekitar 9,7% dari total bauran energi primer tahun ini. (ra)