BISNIS.COM, JAKARTA—Kementerian Koperasi dan UKM menetapkan operasional Lembaga Keuangan Mikro berbadan hukum koperasi yang dibentuk di setiap kabupaten hanya diperkenankan melayani masyarakat di satu wilayah.
Setyo Heriyanto, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, menjelaskan meski ada pembatasan layanan, akan tetapi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) diperkenankan melayani masyarakat nonanggota.
”Kebijakan ini berbeda dengan operasional koperasi simpan pinjam [KSP] yang hanya diperkenankan melayani anggota,” kata Setyo saat Orientasi Jurnalis di Auditorium Kemenkop dan UKM, hari ini, Jumat (3/5/2013).
Pengawasan operasional LKM dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan KSP pengawasannya oleh Kemenkop dan UKM.
Selain memiliki izin operasional badan hukum koperasi, LKM juga bisa berbadan hukum perseroan terbatas (PT).
Jika LKM berniat mengembangkan layanan ke kabupaten lain, wajib berubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dasar hukum LKM masuk di bawah pengawasan OJK, karena kinerjanya sama seperti BPR maupun perbankan yang terbuka.
Kemudian suku bunga yang ditawarkan ke masyarakat juga diatur pemerintah. Adapun sifat kinerja KSP terbalik dengan LKM, yakni tertutup, sehingga pengawasan operasionalnya dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM.
Mengingat operasionalnya yang terbuka melayani masyarakat, modal LKM yang berbentuk PT, sekitar 60% bersumber dari pemerintah daerah, 20% dari koperasi, dan 20% lainnya dari masyarakat. Besaran modal disetor LKM disesuaikan kebutuhan lokal.
Dengan demikian dia menjamin tidak akan ada monopoli atau kekuasaan tunggal pada pendirian LKM. Sebab, permodalannya terdiri dari beberapa kelompok, koperasi dan masyarakat sekitar.
Komposisi permodalan ini sekaligus memupus asumsi masyarakat pendirian LKM ditunggangi kapitalis.
”LKM mempunyai kewenangan menetapkan modal usaha, sesuai demean perhitungan kebutuhan pelaku usaha di wilayah mereka,” kata Setyo.
Undang-Undang LKM Nomor 1/2013 telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Lembaga itu didirikan untuk melayani masyarakat miskin di perdesaan, kecamatan hingga kabupaten/kota.
Menurut pasal 11 undang-undang itu, LKM didirikan untuk mengembangkan usaha dan pemberdayaan masyarakat melalui pinjaman atau pembiayaan skala mikro.