BISNIS.COM, JAKARTA--Tiga perusahaan pertambangan batubara di Samarinda, Kalimantan Timur diduga melanggar peraturan lingkungan hidup, sehingga diberikan sanksi oleh pemerintah kota tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan pemantauan proses penerapan sanksi.
Sudariyono, Deputi V Menteri Lingkungan Hidup Penaatan Hukum Lingkungan, mengatakan KLH melakukan pemantauan proses penaatan penerapan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin hingga pencabutan izin bagi perusahaan pertambangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Hal tersebut, paparnya, dilakukan dalam upaya penaatan hukum lingkungan.
Terkait dengan hal itu, Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya beserta Walikota Samarinda melakukan kunjungan ke tiga perusahaan tambang batubara yang telah diberikan teguran tertulis, karena melanggar peraturan lingkungan.
"Satu perusahaan telah dinyatakan taat, satu perusahaan belum taat, dan satu perusahaan tidak taat hingga berakibat dijatuhkannya sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan dilanjutkan dengan pencabutan izin," kata Sudariyono dalam keterangan pers yang dikutip pada Jumat, (3/5/2013).
Tiga perusahaan itu terdiri dari PT Nuansa Coal Invesment, yang telah berstatus taat setelah mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Walikota Samarinda No. 660/039/BLH-I/KS/I/2012 tanggal 25 Januari 2012.
Upaya yang telah dilakukan per 25 Januari 2013 adalah melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dokumen RKL dan RPL, melakukan reklamasi lahan pascatambang dan dilanjutkan dengan revegetasi.
Perusahaan lainnya adalah PT Insani Bara Perkasa berstatus belum taat, setelah mendapatkan teguran tertulis melalui Surat Walikota Samarinda No. 660/151/BLH-I/KS/I/2013, pada 28 Januari 2013.
Dengan kewajiban yang harus segera dilakukan adalah menyampaikan laporan pelaksanaan RKL-RPL secara rutin dan tepat waktu, lebih maksimal melakukan pengelolaan air limbah yang dihasilkan sebelum dibuang, serta melakukan swapantau parameter PH dan debit harian secara rutin.
Terakhir, CV Bara Energi Kaltim yang dikenai sanksi administratif pencabutan izin usaha oleh pemerintah kota Samarinda yang sebelumnya mendapat teguran tertulis melalui Surat Walikota Samarinda No. 660/1126/BLH-I/KS/IX/2012, pada 25 September 2012.
Perusahaan itu hingga kini tidak melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan dokumen RKL-RPL, pengelolaan air limbah tidak maksimal walaupun telah memiliki izin pembuangan air limbah, tetapi belum rutin melakukan pengujian kualitas air limbah per bulan, serta tak melakukan pemantauan pH dan debit harian.
"Kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup ke Samarinda ini diharapkan dapat memotivasi daerah lain untuk meningkatkan penaatan hukum lingkungan untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup," kata Sudariyono.