BISNIS.COM, JAKARTA –-Mantan anggota DPR Mukhamad Misbakhun menolak dikaitkan lagi dalam kasus pemalsuan Letter of Credit Bank Century karena sudah dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung.
Dewi Sartika, Kuasa Hukum Misbakhun, mengatakan putusan Mahkamah Agung telah menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum dalam dakwaan kasus dugaan korupsi Letter of Credit (LC) Bank Century.
Selain itu, putusan itu juga menyatakan untuk membebaskan kliennya dan memulihkan hak kliennya dalam kemampuan kedudukan dan harkat martabatnya.
“Bahwa berdasarkan putusan MA tersebut, maka klien kami tidak boleh diduga atau tidak boleh lagi disangka-sangka terlibat dalam kasus pemalsuan LC Bank Century,” ujarnya dalam Hak Jawab kepada Bisnis com terkait berita berjudul Pemilihan Anggota BPK: Hekinus Manao dan Misbakhun Ramaikan Bursa, Kamis (2/5/2013).
Misbakhun melalui kuasa hukumnya keberatan terhadap salah satu kalimat dalam berita tersebut yang tertulis “Selain itu, ada Muhamad Misbakhun, mantan anggota DPR dari Fraksi PKS yang pernah tersangkut skandal LC Bank Century”.
Menurut Dewi, kalimat itu telah menempatkan kliennya seolah terlibat dalam perkara pemalsuan tersebut, yang ternyata oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali MA dinyatakan kliennya tidak terlibat.
“Demi menghindari prasangka maupun opini buruk yang akan terus berkembang dan merugikan nama klien kami, maka bersama ini kami meminta Bisnis.com untuk mengoreksi isi pemberitaan tersebut,” ujarnya dalam surat berisikan Hak Jawab tersebut. (ra)