Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INFRASTRUKTUR: 10 Jalan Tol Sudah Penuhi Standar

BISNIS.COM, JAKARTA--Sepuluh ruas tol sudah memenuhi standar pelayanan minimum. Saat dievaluasi oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada semester II/2012 tol tersebut belum memenuhi standar.

BISNIS.COM, JAKARTA--Sepuluh ruas tol sudah memenuhi standar pelayanan minimum. Saat dievaluasi oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada semester II/2012 tol tersebut belum memenuhi standar.

Kepala Badan Pemantauan dan Pengawasan BPJT Abraham Barus menjelaskan evaluasi besar sudah dilakukan BPJT dan berdasarkan pengamatan dan pemerikasaan kesepuluh ruas tol tersebut sudah menyelesaikan kewajiban mereka dalam memenuhi standar pelayanan minimum (SPM).

"SPM adalah kewajiban yang harus dipenuhi operator jalan tol setiap hari. Kita lakukan monitoring tiap bulan untuk mengecek di lapangan," ujarnya di Jakarta, Rabu (1/5/2013).

Dia menjelaskan sejak awal bulan lalu, BPJT sudah meninjau langsung 10 ruas jalan tol yang sebelumnya belum memenuhi standar. Pemenuhan SPM itu, lanjutnya, menjadi syarat mutlak untuk penyesuaian tarif.

Penyesuaian tarif tiap dua tahun sekali sudah diatur dalam pasal 48 UU No. 38/2004 tentang Jalan. Selain itu, katanya, juga diatur dalam pasal 68 Peraturan Pemerintah No. 15/2005 tentang Jalan Tol soal penyesuaian tarif tol yang berlaku tiap dua tahun sekali.

"Kenaikan tarif sudah masuk dalam bussines plan untuk mengembalikan investasi. Kita akan pantau terus untuk SPM," jelasnya.

Awal 2012, Kepala BPJT Achmad Gani Ghazali menyatakan berdasarkan evaluasi BPJT terhadap pemenuhan SPM semester II/2012 terdapat 10 ruas tol yang belum memenuhi SPM.

Evaluasi SPM merupakan agenda per semester yang dilakukan pemerintah untuk melihat pelayanan yang diberikan operator jalan tol kepada pengguna jalan.

Kesepuluh ruas tol yang dinilai belum memenuhi SPM di antaranya ruas Jakarta-Cikampek, Jakarta Outer Ring Road (JORR), tol Ulujami-Pondok Aren, tol Sedyatmo, tol Cipularang dan Padaleunyi, tol Surabaya-Gresik, tol Waru-Juanda, tol Bogor Ring Road (BORR), tol Kanci-Pejagan, dan tol Cawang-Tomang-Cengkareng.

"Kami sudah menyurati seluruh operator jalan tol itu agar memenuhi SPM mereka dengan segera," kata Gani.

Dia menegaskan jika dalam waktu 30 hari sejak surat dikeluarkan tol tidak juga memenuhi SPM maka operator tol dapat dikenai saknsi sesuai dengan tingkat kesalahan operator.

"Dan pada awal April ini, semua operator sudah harus memenuhi SPM," ungkapnya. (sep)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper