Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uang Dibagi ke Daerah, Indikasi Kerugian Negara Rp5,83 Triliun

BISNIS.COM, JAKARTA-- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap indikasi kerugian negara mencapai Rp5,83 triliun dalam audit yang dilakukan pada semester II/2012 terhadap keuangan daerah.

BISNIS.COM, JAKARTA-- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap indikasi kerugian negara mencapai Rp5,83 triliun dalam audit yang dilakukan pada semester II/2012 terhadap keuangan daerah.

Ketua BPK Hadi Purnomo mengemukakan indikasi kerugian tersebut berasal dari 3.990 kasus penyimpangan yang diaudit BPK dalam kurun waktu Juli-Desember 2012.

"Sebanyak 3.990 kasus merupakan temuan yang berdampak pada finasial, karena ketidakpatuhan pada perundang-undangan sehingga mengakibatkan potensi kerugian dan kekurangan penerimaan negara mencapai Rp5,83 triliun," ujarnya saat penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan semester II 2012 pada DPD RI, Selasa (30/4/2013).

Menurutnya, potensi kerugian negara tersebut bersumber dari Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di 33 provinsi.

BPK menemukan terjadi kelemahan yang signifikan pda kedua program tersebut, lantaran database kepesertaan yang akurat, pemutakhiran data masyarakat miskin tidak dilakukan dengan baik, serta perbedaan data masyarakat miskin antar instansi dan terdapat risiko masyarakat miskin belum memperoleh pelayanan kesehatan gratis .

Mekanisme penyaluran, pencairan, penggunaan dan petanggungjawaban dana Jamkesmas dinilai juga belum sesuai pedoman pelaksanaan Jamkesma 2010 dan 2011.

Selain itu, kata Hadi, indikasi kerugian sebesar Rp5,83 triliun juga disebabkan pelaksanaan kontrak kerja sama (KKS) minyak dan gas bumi.

Adapun secara keseluruhan selama semester II/2012, BPK mencatat 12.947 kasus dengan total nilai Rp9,72 triliun telah ditangani, dimana selain 3.990 kasus yang merupakan temuan yang berdampak pada finansial, juga terdapat 4.815 kasus merupakan kelemahan Sistem Pengendaian Intern (SPI), 1.901 kasus penyimpangan administrasi, dan 2.241 kasus ketidakhematan dan ketidakefisienan senilai Rp3,88 triliun.

Kasus tersebut merupakan tindak lanjut BPK terhadap 94 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2011, 2 LKPD tahun 2010 dan 9 LK BUMD tahun 2011.

Adapun dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian atas 33 LKPD, opini tidak wajar atas 3 LKPD, dan opini tidak memberikan pendapat (TMP) atas 58 LKPD, serta opini TMP terhadap 2 LKPD tahun 2010.  (ra)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper