BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Pekerjaan Umum menegaskan Rusun yang dibangun oleh pihaknya ditujukan untuk menampung masyarakat menengah kebawah, yang tidak mampu untuk membangun rumah di tempat lain.
“Rusun yang dibangun kementerian PU adalah untuk menampung masyarakat yang semula tinggal di kawasan kurang pantas, kawasan kumuh, dan sebagainya,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/4).
Penegasan tersebut, lanjutnya, guna menjawab pertanyaan mengenai perbedaan rusun yang dibangun oleh Kementerian PU dengan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).
Dia menyampaikan rusun yang dibangun oleh Kemenpera bertujuan dalam rangka pengembangan kawasan pemukiman baru apabila kota terkait membutuhkan.
“Jadi kalau Kementerian PU bangun rusun untuk memperbaiki kondisi perumahan yang sudah ada, Kemenpera membangun apabila ada pengembangan kawasan baru,” jelasnya.
Djoko juga menghimbau agar para penghuni rusunawa membuat organisasi penghuni rusun, sehingga memudahkan koordinasi apabila terdapat kerusakan dan juga menentukan wakilnya apabila menghadap walikota.
Adapun salah satu Rusunawa yang dibangun oleh kemen PU yakni Rusunawa Purus di Padang.
Walikota Padang Fauzi Bahar menyampaikan harga sewa di kawasan rusunawa tersebut bervariasi a.l lantai 5 Rp 245 ribu, lantai 4 Rp 260 ribu, lantai 3 Rp 275 ribu, lantai 2 Rp 290 ribu dan lantai 1 khusus untuk penyandang cacat Rp 310 ribu dan non cacat Rp 325 ribu.
“Untuk lantai 1 khusus untuk yang cacat, uang sewanya adalah Rp 310 ribu dan non cacat adalah Rp 325 ribu, dengan catatan kami dahulukan untuk orang cacat,” jelasnya.
RUSUN Kemen PU Ditujukan Untuk Tampung Masyarakat Bawah
BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Pekerjaan Umum menegaskan Rusun yang dibangun oleh pihaknya ditujukan untuk menampung masyarakat menengah kebawah, yang tidak mampu untuk membangun rumah di tempat lain.“Rusun yang dibangun kementerian PU adalah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Martin-nonaktif
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu
Pembaruan JP Morgan untuk Jasa Marga (JSMR)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
8 menit yang lalu
Menaker: Aturan soal Kenaikan UMP 2025 Terbit Rabu Besok
21 menit yang lalu