BISNIS.COM, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan pengelolaan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, akan dilakukan PT Angkasa Pura (AP) bersama BUMD baru yang dibentuk khusus untuk bandara tersebut.
Kepala Badan Perencanan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar Denny Juanda Puradimadja mengatakan pembicaraan terakhir soal keterlibatan AP sudah mendekati final.
“Untuk pengelolaan kebandaraan nanti Angkasa Pura bersama Pemprov Jabar akan membentuk sebuah anak usaha baru sebagai joint company,” katanya, Selasa (23/4/2013).
Menurut Denny, adanya anak usaha baru nantinya akan mengawal proses pembangunan fisik BIJB sampai operasional bandara.
“AP sendiri belum menentukan apakah Angkasa Pura I atau 2, kalau mereka mau digabung silahkan, yang pasti akan ada anak usaha baru,” ujarnya.
Dia menjelaskan Jabar sendiri belum menentukan besaran dana yang akan dikucurkan untuk kelahiran badan usaha baru ini, namun modal pemprov adalah ratusan hektare lahan yang sudah dibebaskan.
Pihaknya juga akan memiliki hak di terminal utama BIJB karena akan mengucurkan dana APBD. Sementara terminal pendukung akan diserahkan pada swasta. “BUMD baru akan didukung perbankan, Angkasa Pura juga akan mengeluarkan dana,” paparnya.
Menurutnya, terminal pendukung akan jadi lahan bisnis dibandingkan dengan terminal utama yang hanya mengurus perbandaraan. Jabar juga akan menggalang 7 BUMD yang sudah eksisting untuk menggarap proyek di sekitar bandara.
BUMD tersebut, lanjutnya, harus bisa mendapatkan mitra yang sesuai dengan proyek terkait. “Yang biasa garap infrastruktur, air dan energi harus bisa menggaet mitra. Nantinya akan dijembatani West Java Enterprise Partnership,” tuturnya.
Dia meyakini keterlibatan BUMD akan mempercepat proses pembangunan bandara tersebut. Tahun ini, pemerintah menetapkan dua agenda terkait BIJB yakni pembebasan lahan dan ground breaking runway BIJB.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Perekonomian Setda Prov Jabar Taufik Budi Susilo mengatakan BUMD baru untuk mengelola BIJB bersama Angkasa Pura sudah mendekati final.
Menurutnya, BUMD tersebut akan terlibat langsung sejak proses pembangunan hingga operasional. “Saat ini payung hukumnya berupa perda sedang kami susun,” ungkapnya.
Dia menjelaskan dasar pembentukan BUMD Kertajati adalah Perda nomor 13/2010 tentang Pembangunan Bandara Kertajati. Dalam peraturan itu, khususnya pasal 18 disebutkan pemprov dapat membentuk BUMD sebagai badan pengelola.
Pembentukan BUMD tersebut akan diperkuat juga melalui perda khusus BUMD. Jika tak ada aral melintang perda BUMD akan lahir pada Agustus 2013.
Menurutnya, penyusunan raperda memakan waktu cukup lama karena akan ada dua regulasi sekaligus yakni, Perda pembentukan BUMD baru, dan Perda penyertaan modalnya.
“Diharapkan selesai Agustus tahun ini yang selanjutnyan diajukan ke DPRD,” jelasnya.
Taufik menuturkan BUMD akan diberi kewenangan untuk bermitra dengan BUMN seperti PT Angkasa Pura. BUMD ini akan fokus pada pengelolaan sisi darat dan udara, masih berada di tangan pusat ata Angkasa Pura.
Pihaknya menargetkan BUMD ini akan lahir pada 2014 seiring dengan dimulai pembangunan fisik.
Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Jabar, Diah Nurwitasari pembentukan BUMD baru untuk BIJB tersebut baru masuk sebatas usulan, belum masuk pada program legislasi daerah (Prolegda) tahun ini.
DPRD menurutnya saat ini menunggu proses yang tengah dikerjakan Biro Adrek apakah Raperda BUMD ini bisa masuk dan dibahas pada awal 2014.
Menurutnya, pembentukan BUMD baru untuk mengelola BIJB mendesak dilakukan karena DPRD sendiri sudah menerima banyak usulan.
“Bahkan, pemerintah Pusat pun menyarankan pengelolaan Bandara Kertajati dikelola oleh BUMD agar, bisa lebih mudah berbicara bisnis dan kerja sama dengan Pemprov Jabar,” katanya.
Pembangunan Bandar Udara BIJB Kertajati di Kabupaten Majalengka, sampai saat ini telah dilakukan penyediaan lahan seluas 718,5 ha bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat.
Pembangunan fisik sisi udara berasal dari dana APBN dan sisi darat melalui dana APBD, Swasta dan APBN.
Pembangunan BIJB Kertajati semakin cepat setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 457 Tahun 2012 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Baru di Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat.