BISNIS.COM, JAKARTA--PT Riau Andalan Pulp and Paper, sayap bisnis kehutanan grup Raja Garuda Mas, mendapatkan izin restorasi ekosistem.
Direktur Utama Riau Andalan Pulp and Paper Kusnan Rahmin mengatakan izin tersebut didapat di lahan seluas 20.000 hektare.
"Kami baru saja mendapatkan izin restorasi ekosistem di lahan seluas 20.000 hektare. Letaknya di Pelalawan, Riau," ujarnya, Jumat (20/4).
Hak Pengelolaan Hutan (HPH) lahan tersebut, lanjutnya, dahulunya dimiliki oleh PT Adam Sampurna.
Sebagai informasi, restorasi ekosistem diatur dalam Peraturan Menteri Kehutana No.61 tahun 2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi Melalui Permohonan.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Izin Usaha Untuk Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUUPHHK-RE) bisa diajukan oleh perorangan, koperasi, BUMN, dan swasta. Adapun izin tersebut diberikan untuk jangka waktu 65 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 35 tahun.
Kusnan berharap RAPP bisa mengembangkan kawasan ekowisata di daerah restorasi ekosistem tersebut.
"Niatnya kami ingin mengembangkan kawasan ekowisata di kawasan tersebut dalam jangka waktu 10 tahun ke depan," ujarnya.
Pengembangan kawasan ekowisata, lanjutnya, sejalan dengan perkembangan trend wisata masyarakat. Menurutnya, saat ini wisata alam semakin digemari oleh masyarakat Indonesia. (if)