BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah berencana mengeluarkan peraturan pemerintah atau PP mengenai denda bagi maskapai yang terbukti melakukan pelanggaran penerbangan sehingga menyebabkan insiden maupun kecelakaan.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S. Gumay mengatakan ketentuan mengenai denda ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) karena terkait dengan aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB).
"Nanti kita buat low enforcement (penegakan hukum), yakni buat denda, itu yang efektif. Kalau maskapai banyak melanggar aturan, akan banyak kena denda," kata Herry dalam jumpa pers mengenai kecelakaan Lion Air, di kantor Kementerian Perhubungan, Senin (14/4/2013).
Herry menambahkan low enforcement berupa denda ini dianggap efektif karena selama ini belum ada, dan hanya berbentuk sanksi administratif. Namun, jangan sampai hanya karena kesalahan sedikit, perusahaan penerbangan yang sudah besar menjadi mati.
"Ini terkait kasus Lion Air yang mendarat di laut di ujung landas pacu Bandara Ngurah Rai Bali. Jangan sampai kecelakaan seperti ini bisa merusak perusahaan sebesar Lion, jadi jangan sampai karena nila setitik, rusak susu sebelanga," kata Herry.
Menurutnya, soal Peraturan Pemerintah (PP) denda ini akan disinkronkan dengan peraturan PNBP karena pembayaran denda diberikan kepada instansi teknis yakni Kementerian Perhubungan.
Selama ini, lanjut Herry, sanksi atas pelanggaran peraturan penerbangan sudah diberikan kepada maskapai, misalnya teguran tertulis, grounded (pelarangan terbang) pesawat, pencabutan lisensi pilot dan kopilot, pelarangan menambah pesawat sebelum menambah kru agar seimbang.
"Semua sanksi administrasi sudah berlaku, termasuk lisensi. Soal denda harus diatur PNBP," ucapnya.
LION AIR KECELAKAAN: Pemerintah Langsung Siapkan Aturan Denda
BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah berencana mengeluarkan peraturan pemerintah atau PP mengenai denda bagi maskapai yang terbukti melakukan pelanggaran penerbangan sehingga menyebabkan insiden maupun kecelakaan.Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Berliana Elisabeth
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium