Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LIMBAH BERACUN: Pemerintah Ajak Kadin & Asosiasi Cari Solusi

BISNIS.COM, JAKARTA- Kementerian Lingkungan Hidup akan segera melakukan pertemuan dengan pihak Kamar Dagang Industri (KADIN), Kementerian Perindustrian, serta pihak asosiasi industri untuk mencari solusi dalam merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah

BISNIS.COM, JAKARTA- Kementerian Lingkungan Hidup akan segera melakukan pertemuan dengan pihak Kamar Dagang Industri (KADIN), Kementerian Perindustrian, serta pihak asosiasi industri untuk mencari solusi dalam merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Limbah B3, dan Dumping.

Deputi IV Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3, dan Sampah Masnellyarti Hilman menuturkan pihaknya merasa bingung dengan sikap pada asosiasi industri yang menyatakan belum dilibatkan dalam perumusan RPP Pengelolaan B3, Limbah B3 dan dumping. Pasalnya, sejak tahun 2010, pihaknya merasa sudah melibatkan seluruh stakeholder terkait dalam penyusunan RPP tersebut.

“Jadi kami merasa aneh bila ada dua puluh asosiasi industri yang mengatakan kalau mereka tidak dilibatkan,” kata Nelly dalam acara diskusi yang diadakan oleh Gerakan Anti Penyalahgunaan Pengelolaan B3 hari ini, Senin (15/4/2013).

Nelly merinci pada 8 Desember 2010 di Jakarta, pihaknya sudah bertemu dengan pihak jasa pengelola limbah B3, Asosiasi tekstil, Asosiasi Pengelola limbah B3 (APLI), Asosiasi Semen Indonesia, Asosiasi Pertambangan Indonesia, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, BPLHD DKI Jakarta, Laboratorium pengujian (ALS dan Sucofindo), narasumber serta unit terkait KLH.

Kemudian, pihaknya juga siudah bertemu dengan berbagai industri lain, yakni asosiasi industri kimia, asosiasi pulp and paper, industri migas (Chevron), industri pertambangan tembaga (PT Freeport), pakar dari berbagai universitas, UKP4, BPPT, serta berbagai industri lainnya.

Untuk itu, dia akan melakukan pertemuan kembali untuk mengklarifikasi semuanya. Menurutnya, arah pengaturan pengeloaan Limbah B3 harus dilihat secara utuh sesuai dengan konteksnya. Jadi tidak bisa dilihat dari satu sisi saja.

“Tidak bisa kalau kita lihat hanya sisi industri saja, dari sisi ekonomi saja, atau dari lingkungan saja,” tambahnya.Seperti diketahui, dengan ditetapkannya Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang baru, yakni UU No.39/2009, Kementerian Lingkungan Hidup menyusun RPP ini untuk menggantikan PP No.18/1999 Junto No.85/1999. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper