Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REVISI DNI: BKPM Indentifikasi Bidang Usaha Untuk Dibuka bagi Investor Asing

BISNIS.COM, JAKARTA-- Badan Koordinasi Penanaman Modal tengah melakukan indentifikasi bidang usaha yang berpeluang dimasuki investor asing terkait revisi draf Daftar Negatif Investasi (DNI).

BISNIS.COM, JAKARTA-- Badan Koordinasi Penanaman Modal tengah melakukan indentifikasi bidang usaha yang berpeluang dimasuki investor asing terkait revisi draf Daftar Negatif Investasi (DNI).

Himawan H. Djojokusumo, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM, mengemukakan revisi draf DNI dirasakan perlu dilakukan mengingat sejumlah sektor serta bidang usaha yang tertutup untuk asing masih bergantung pada impor sehingga berpengaruh pada tekanan defisit neraca perdagangan.

"Selain pertimbangan dari Kementerian terkait, sektor maupun bidang usaha yang akan dibuka [aksesnya] untuk asing juga memperhatikan kecenderungan investor yang memang menunggu hasil revisi DNI ini," ujarnya hari ini, Kamis (11/4/2013).

Kendati demikian, kata Himawan, dibukanya sektor yang masuk dalam daftar DNI tersebut tetap akan mengacu pada pengaturan komposisi dan batasan kepemilikan saham investor asing dan pemberian izin khusus.

Adapun sektor yang rencananya bakal diatur ulang dalam revisi draf DNI, antara lain farmasi, industri, perdagangan dan telekomunikasi serta pertanian.

Sebelumnya, Kepala BKPM Chatib Basri mengatakan revisi draf DNI diharapkan bisa memacu pertumbuhan realisasi penanaman modal asing di Indonesia yang ditargetkan melebihi Rp500 triliun pada 2014.

Kepala BKPM Chatib Basri mengatakan perubahan daftar sektor industri yang tertutup bagi investasi asing tersebut adalah salah satu faktor pendorong investor asing agar lebih tetarik menanamkan modal di Indonesia.

"Ditargetkan revisi [DNI] selesai pada kuartal III tahun ini," katanya.

BKPM tahun lalu mencatatkan realisasi investasi senilai Rp313,2 triliun yang terdiri dari penanaman modal asing sebesar Rp221 triliun dan penanaman modal dalam negeri Rp92 triliun.

Tahun ini, Chatib yakin realisasi investasi bisa melampaui target Rp390 triliun yang ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJMN) 2009-2014.

Pada 2010 lalu, pemerintah menerbitkan aturan DNI tentang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal yang tertuang dalam Perpres No 36/2010.

Dimana dalam Perpres itu, pemerintah mengatur batasan kepemilikan saham investor asing untuk sejumlah sektor usaha.

Sektor perindustrian di bidang usaha industri siklamat dan sakarin yang sebelumnya tertutup untuk penanaman modal menjadi terbuka dengan perizinan khusus. Sementara itu di sektor usaha jasa konstruksi, kepemilikan modal asing meningkat dari 55% menjadi 67%.

Sektor kebudayaan dan pariwisata di bidang usaha jasa teknik film menjadi terbuka untuk modal asing 49%. Sedangkan sektor kesehatan, kepemilikan modal asing meningkat dari 65% menjadi 67% dan lokasi kegiatannya dapat dilakukan di seluruh Indonesia.

Sektor kelistrikan di bidang usaha pembangkitan tenaga listrik (1×10 MW) dapat dilakukan dalam bentuk kemitraan, sedangkan di atas 10 MW kepemilikan modal asing maksimal 95%. Untuk sektor pertanian dan telekomunikasi, jumlah modal asing disesuaikan dengan perkembangan terbaru.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper