BISNIS.COM, DENPASAR--Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Bali mendesak pemerintah agar mengalokasikan pajak hotel dan restoran (PHR) kepada para pekerja pariwisata guna meningkatkan kualitas kerja.
Putu Satyawira, Ketua Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Bali, mengatakan kelas pekerja belum merasakan ada dampak yang jelas terhadap pemungutan PHR terhadap kesejahteraan pekerja pariwisata.
"Harusnya pemerintah mengambil langkah strategis untuk mengalokasikan pungutan pajak guna meningkatkan kualitas pekerja pariwisata. Terlebih dalam menghadapi pasar bebas ASEAN 2015 mendatang," ujarnya Kamis (11/4/2013).
Menurutnya kebutuhan pekerja untuk mendapatkan sertifikasi dirasa cukup penting. Inilah yang menjadi masalah bagi para pekerja pariwisata untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi yakni adanya keterbatasan dana.
“Sangat disayangkan jika kita melihat kualitas para pekerja kita yang mumpuni tetapi tidak bisa mendapatkan sertifikasi untuk bersaing,” paparnya.
Ia mengharapkan pemerintah tidak memberatkan pekerja untuk mendapatkan sertifikasi karena untuk satu saja pekerja dikenakan Rp350.000 dan untuk bisa berada di level yang lebih tinggi minimal pekerja harus mengantongi 12 sertifikasi.
“Untuk itu, kami berharap ada pembahasan khusus untuk pengalokasian pajak untuk meningkatkan kualitas pekerja pariwisata. Ini harus segera dilakukan, mengingat waktu efektif kita menuju 2015 hanya dua tahun dan sisa satu tahun lagi digunakan seoptimal mungkin.”(k50/yop)