BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah diminta untuk membuat elemen penerimaan negara baru dalam proses renegosiasi kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) untuk mengkompensasi turunnya pajak badan.
Syahrir AB, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) mengatakan pemerintah dapat mengenakan pajak tambahan kepada perusahaan yang memiliki pendapatan di atas rata-rata.
Hal itu untuk mengkompensasi turunnya pajak badan dalam proses renegosiasi kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
“Pengusaha kan minta pajak badan juga diturunkan, akibatnya penerimaan negara akan turun. Kalau saya jadi pemerintah, saya akan membuat sumber penerimaan yang lain, yaitu dengan menciptakan struktur pajak baru bagi perusahaan yang mendapatkan keuntungan di atas batas yang telah disepakati,” katanya di Jakarta, Minggu (311/3/2013).
Syahrir mencontohkan pemerintah dapat mengambil pajak tambahan dari perusahaan yang memiliki profit margin di atas 30%. Akan tetapi bagi perusahaan yang profit marginnya tidak mencapai 30%, maka pemerintah tidak perlu mengambil pajak dari perusahaan itu.(35/yop)