BISNIS.COM, JAKARTA—Kementerian Perhubungan menyatakan pemberian dana subsidi kereta api sesuai dengan tingkat penyerapan dana subsidi dan keterisian penumpang oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada 2012
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Ditjen Perkeretapian Kementerian Perhubungan, Hanggoro Budi Wiryawan menjelaskan berdasarkan pagu APBN 2013, dana subsidi bagi angkutan penumpang (public service obligation/PSO) pada PT Kereta Api Indonesia sebesar Rp704 miliar.
Pada 2012 PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memperoleh dana PSO sebesar Rp770 miliar.
“Dana PSO itu ditetapkan dan diputuskan oleh pemerintah dan dilihat sesuai penyerapan anggaran tahun sebelumnya dan tingkat isian kursi penumpang kereta api,” ujarnya, Jumat (8/3/2013)
Pada 13 Maret 2013 pihaknya akan melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR untuk membahas dana PSO yang akan diberikan kepada PT KAI. (ra)