Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KERETA API: Biaya perawatan rel dipatok Rp1,7 triliun

BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Perhubungan mencatat biaya perawatan infrastruktur kereta api atau IMO yang harus dibayar pemerintah kepada PT Kereta Api Indonesia sebesar Rp1,71 triliun pada 2013.

BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Perhubungan mencatat biaya perawatan infrastruktur kereta api atau IMO yang harus dibayar pemerintah kepada PT Kereta Api Indonesia sebesar Rp1,71 triliun pada 2013.

Adapun biaya penggunaan rel yang harus dibayar PT KAI kepada pemerintah Rp1,8 triliun.

Direktur Lalu Lintas & Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan Ditjen Perkeretaapian telah mengusulkan kebutuhan Infrastructure Maintenance and Operation (IMO) pada 2013 sebesar Rp1,71 triliun dan pada 2012 sebesar Rp1,52 triliun.

"Namun hingga kini memang biaya IMO yang harus dibayar pemerintah kepada operator yakni KAI belum juga turun meski sudah diamanatkan melalui Perpres.53/2012," ujar Hanggoro, Jumat (8/3/2013).

Dia menjelaskan usulan IMO ini sudah diserahkan kepada Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan pada 30 Oktober 2012, dan terakhir dimasukkan kembali agar ditampung dalam APBN-P 2013 pada 5 Maret 2013.

"Skenario apabila anggaran IMO tidak tertampung didalam APBN-P 2013, maka besaran IMO akan di set off, atau IMO setara dengan TAC (track acces charge, atau biaya penggunaan rel) yang harus dibayar KAI ke pemerintah," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S. Ervan mengatakan untuk biaya TAC yang harus dibayarkan KAI kepada pemerintah, idealnya Rp1,8 triliun.

Angka ini jika memasukkan total keseluruhan biaya.

Namun akhirnya dipertimbangkan jangan sampai KAI yang malah membayar selisih TAC dengan IMO, maka biaya TAC 2013 diperkirakan Rp1,1 triliun.

"Kami menilai janganlah KAI malah harus menomboki selisih pembayaran antara TAC dan IMO, karena bisa-bisa, biaya dibebankan kepada masyarakat," kata Bambang.

Bambang menambahkan dana TAC yang dibayar KAI kepada pemerintah itu akan masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper