BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan 16 Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih yang diharapkan mampu menekan harga, karena selama beberapa waktu telah mengalami kenaikan cukup tinggi.
"Untuk bawang putih, sebelumnya ada hambatan di dokumen Rekomendasi Produk Impor Hortikultura (RIPH) dan pada Kamis (7/3/2013) Dirjen Daglu telah menandatangani SPI berdasarkan RIPH yang disampaikan oleh Kementerian Pertanian," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina, di Jakarta, Jumat (8/3/2013).
Srie menjelaskan dengan adanya SPI bawang putih untuk 16 importir tersebut, maka akan mampu menambah pasokan bawang putih sebanyak 29.136 ton atau 18,21% dari total alokasi impor 160.000 ton untuk semester pertama 2013.
"Untuk saat ini yang sudah diberikan SPI sebanyak 16 SPI, sementara sebanyak 26 RIPH khusus bawang putih masih dalam proses untuk diberikan SPI oleh Kementerian Perdagangan," kata Srie.
Srie menambahkan bawang putih tersebut akan diimpor dari China dan India serta memakan waktu kurang lebih dua minggu untuk sampai ke pasar.
Menurut Srie, kenaikan harga bawang putih untuk beberapa waktu terakhir ini diakibatkan oleh kurangnya suplai dan kurangnya produksi yang diakibatkan oleh cuaca buruk. "Kenaikan harga terutama terjadi di Jakarta, Semarang, Bandung, Denpasar, Serang dan Banten," kata Srie.
Srie menjelaskan berdasarkan pantauan di Pasar Induk Kramat Jati, para pedagang memiliki stok rata-rata lima sampai sepuluh ton untuk satu minggu, yang dipasok pada 1 Maret 2013 lalu.
Harga bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati pada Januari 2013 berada pada kisaran Rp19.306 per kilogram, dan mulai merangkak naik pada Februari yang mencapai Rp25.964 per kilogram, sementara hingga 7 Maret 2013 ini telah menyentuh Rp32.000 per kilogram.(Antara/msb)