Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAMINAN SOSIAL: Kementerian BUMN Tagih Pemisahan Aset Jamsostek

BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Badan Usaha Milik Negara meminta pemisahan aset PT Jamsostek yang berasal dari iuran anggota dengan aset negara dipercepat.Pasalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan beroperasi 1 Januari 2014. Lembaga

BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Badan Usaha Milik Negara meminta pemisahan aset PT Jamsostek yang berasal dari iuran anggota dengan aset negara dipercepat.

Pasalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan beroperasi 1 Januari 2014. Lembaga itu hasil pengalihan dari PT Askes dan PT Jamsostek.

"Belum ada gambaran [soal pemisahan aset], kami lagi minta," jelas Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, di Jakarta, Kamis (7/3/2013).

Dia menilai pemisahan aset yang berasal dari iuran anggota dengan negara harus secepatnya rampung. Agar setidaknya ada waktu guna memverifikasi.

"Triwulan ketiga agar ada waktu," urainya tentang batas waktu penyerahan laporan keuangan. "Kalau mendadak terlalu berbahaya. 31 Desember 2013 tutup neraca."

Data menyebutkan aset PT Jamsostek per 31 Desember 2012 Rp137,56 triliun dengan liabilitas sebesar Rp131 trilun dan ekuitas Rp6,5 triliun.

Adapun aset PT Askes per 31 Desember 2011 sebesar Rp13 triliun dengan liabilitas Rp4,57 triliun dan ekuitas Rp8,5 triliun.

Sekretaris Kementerian BUMN Wahyu Hidayat mengingatkan  perubahan dari perusahaan negara ke badan hukum tak mudah. Oleh karena perlu segera disusun standar dan sistem keuangannya agar tetap transparan.

"Maka cari akuntan publik, bangun sistem akuntansinya. Itu mereka harus selesaikan perangkatnya sebelum 1 Januari 2014," sarannya agar proses perpindahan dari perseoran ke badan tak bermasalah.

Selama ini, kata dia, banyak badan usaha yang berubah menjadi BUMN, sehingga aset pemerintah menjadi unsur penyertaan modal.

Namun, dalam BPJS ini, berlaku sebaliknya, BUMN menjadi badan yang perlu kajian mendalam. Sejauh ini peraturan pelaksana tentang perubahan status itu sedang disusun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Others
Sumber : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper