JAKARTA--Kementerian Pekerjaan Umum memberlakukan perpanjangan masa jaminan (extended warranty period) pemeliharaan pengerjaan konstruksi jalan yang sebelumnya 1 tahun menjadi 2 tahun untuk kontrak tunggal (satu tahun).
Dirjen Bina Marga Kementerian PU Djoko Murjanto mengungkapkan extended warranty period bertujuan menjaga kualitas jalan nasional.
“Seluruh jalan nasional yang sudah mantap harus dijaga dengan pemeliharaan rutin, tidak boleh dibiarkan begitu saja. Jalan yang sudah mantap dan dipakai kalau dibiarkan begitu saja, 1-2 tahun akan rusak karena nature dari jalan dengan cuaca hujan dan panas mengakibatkan aspal tidak tahan.” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Jakarta Kamis (28/2).
Menurutnya hampir seluruh jalan yang selesai 2012 menggunakan extended warranty period yakni Jarak antara PHO (Serah terima pekerjaan sementara) dengan FHO (serah terima akhir pekerjaan) selama 2 tahun.
“Artinya selama 2 tahun kontraktor masih bertanggung jawab menjaga kondisi jalan sama dengan seperti pada saat PHO. Tugas kita memonitor, mengawasi dan pastikan kontraktor betul-betul melaksanakannya” terangnya.
Sebelumnya apabila ada jalan nasional yang berlubang, perbaikan digunakan dengan dana swakelola Kementerian PU, kini bila ada lubang akan dilakukan oleh kontraktor yang terikat kontrak.
“Kita perintahkan kontraktornya untuk memperbaiki, harus tertulis perintahnya. Bila mereka tidak mau kita peringatkan dan pada waktunya bisa kita blacklist.” tambahnya.
Penerapan extended warranty period merupakan tahapan yang dilakukan Bina Marga sebelum penerapan secara luas kontrak berbasis kinerja (performance based contract/PBC).
“Dengan PBC nantinya, tidak boleh ada lubang misalnya dalam waktu 5 hari. Basisnya bukan lagi input base, bukan berapa karung semen yang dibeli tetapi tidak ada lubang lebih dari lima hari misalnya, itu yang kita bayar.” jelasnya. (if)