BISNIS.COM, JAKARTA—Kementerian Badan Usaha Milik Negara harus melakukan reformasi ketenagakerjaan dan mematuhi aturan positif yang ada, karena masih banyak pelanggaran yang merugikan pekerja.
Timboel Siregar, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia menyatakan selama ini terjadi ketimpangan perlakuan di antara pekerja yang bekerja di badan usaha milik negara (BUMN), termasuk untuk pekerja outsourcing (alihdaya) dan pekerja kontrak.
”Sebagai Menteri BUMN, Dahlan Iskan seharusnya memperhatikan masalah ketenagakerjaan, apalagi perilaku manajemen perusahaan negara sudah sama seperti perusahaan swasta yang hanya berorientasi profit,” katanya, Kamis (28/2).
Menurut dia, ketidakhadiran Dahlan Iskan yang kedua kali atas panggilan Komisi IX DPR dalam pembahasan pekerja alihdaya di BUMN pada Rabu (27/2) merupakan hal yang harus disesalkan.
Ketidakhadiran ini, lanjutnya, merupakan bentuk pelecehan Dahlan Iskan terhadap DPR, apalagi kejadian serupa berulang kali, di antaranya pernah mangkir dari panggilan Komisi VI untuk dimintai keterangan terkait dengan inefisiensi di PT PLN.
“Kehadiran Dahlan Iskan dalam rapat Komisi IX DPR sangat penting, karena menyangkut masa depan pekerja alihdaya dan kontrak di banyak BUMN,” tukasnya.
Timboel menilai keberhasilan perusahaan negara hanya diukur pada pos keuntungan dan keberhasilan mengefisienkan biaya, termasuk biaya tenaga kerja tanpa menilai proses operasional dengan menghargai pekerja sebagai stakeholder utama. (*)