JAKARTA-Pemerintah Indonesia menilai kebijakan-kebijakan Pemerintah Singapura diskriminatif dalam menerima tenaga kerja asing terutama terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh.Jumhur Hidayat menyatakan hal itu menyusul rencana Pemerintah Singapura membatasi jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA). Bahkan Menteri Keuangan Tharman Shanmugaratnam mengatakan akan menaikkan retribusi yang harus dibayar perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA yang tidak terlatih.
"Secara langsung rencana Pemerintah Singapura memang tidak ada pengaruhnya dengan penempatan pekerja dari Indonesia, karena bukan untuk penata laksana rumah tangga,” ujarnya, Selasa (26/2).
Namun, paparnya, rencana itu akan berpengaruh untuk penempatan TKI formal karena dapat berkurang jika ada pengurangan jumlah TKA dan bagi yang tidak terlatih di luar penata laksana rumah tangga (PRLT) memang tidak mendapat izin kerja sejak dahulu.
Rencana tersebut diperkirakan berimbas pada kelangsungan industri konstruksi dan kelautan, karena kedua sektor usaha itu mengandalkan tenaga kerja tidak terlatih.
Bahkan, kenaikan retribusi akan memaksa pimpinan perusahaan untuk berpikir ulang untuk mempekerjakan TKA, apalagi Pemerintah Singapura juga berencana mengurangi ketergantungan terhadap pekerja asing terlatih dan terdidik.
Pemerintah Singapura berencana menurunkan kuota TKA dari 45% menjadi 40% dan perusahaan yang ada harus memprioritaskan warga Singapura ketika mereka melamar kerja.
Jumhur meyakini negara-negara yg menganut rezim imigrasi konservatif akan mengalami kemunduran ekonomi dan bagi yang menganut imigrasi progresif akan berkembang dan maju, seperti Korea Selatan, Malaysia, Taiwan.