JAKARTA--Kementerian Lingkungan Hidup mengungkapkan hingga akhir tahun lalu masih terdapat 3% atau empat perusahaan pertambangan, minyak dan gas yang masih mendapat peringkat hitam.
Peringkat hitam menunjukan keempat perusahaan pertambangan, minyak dan gas (Migas) belum melakukan upaya yang sesuai, lalai, atau bahkan sengaja tidak mengelola lingkungan di pusat kegiatan eksploitasi dan eksplorasi sumber daya alam.
Adapun peringkat program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper) yang merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 18/2010 tersebut memiliki empat peringkat kuantitatif yang disimbolkan melalui warna emas, hijau, biru, merah, dan hitam.
Emas adalah peringkat tertinggi yang menunjukan pengelolaan yang sangat unggul, hijau menunjukan pengelolaan melebihi ketaatan. Perusahaan yang berada di dua peringkat tertinggi ini dijanjikan insentif oleh pemerintah.
Sementara biru menunjukan ketaatan, sedangkan peringkat merah dan hitam menunjukan ketidaktaatan dan dapat diberikan disinsentif, bahkan akan diajukan ke proses hukum apabila dalam 2 tahun tidak mengalami perubahan.
Pada tahun lalu, 60% atau 105 perusahaan dari 177 perusahaan telah berada pada peringkat biru. Selanjutnya 37 perusahaan, atau 20% dari total berada pada peringkat hijau, dan tujuh perusahaan berhasil memperleh peringkat tertinggi, emas.
Meski demikian masih ada 24 perusahaan yang berada pada peringkat merah, mencapai 13% dari total perusahaan pertambangan dan Migas yang menjadi peserta. (arh)