Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH segera dievaluasi

JAKARTA: Kementerian Keuangan akan mengevaluasi fasilitas fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) karena realisasi penyerapannya hanya mencapai 10-20% dan efektivitasnya untuk mendorong pertumbuhan sektor masih dipertanyakan.Plt. Kepala

JAKARTA: Kementerian Keuangan akan mengevaluasi fasilitas fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) karena realisasi penyerapannya hanya mencapai 10-20% dan efektivitasnya untuk mendorong pertumbuhan sektor masih dipertanyakan.

Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan regulasi BMDTP tahun anggaran 2013 telah tertuang dalam PMK No.7/PMK.011/2013 yang terbit pada 2 Januari 2013. Tahun ini pagunya ditetapkan sebesar Rp1 triliun dalam APBN 2013.

"Ke depan BMDTP mau kita evaluasi, apakah ini ada gunanya atau tidak. Karena sektornya selama ini tidak pernah berubah," kata Bambang dalam jumpa pers terkait Peraturan Menteri Keuangan, Selasa (29/1/2013).

Menurutnya, sektor yang tidak pernah berubah bisa mengindikasikan dua hal. Pertama, sektor penerima BMDTP terus berkembang sehingga fasilitas ini perlu terus diberikan.

"Atau sektor tersebut jalan di tempat, tidak ada kemajuan. Harusnya kalau BMDTP efektif sektor bisa lebih maju," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Astera Primanto Bhakti mengatakan evaluasi atas BMDTP akan mempertimbangkan apakah sektor tersebut masih masuk dalam industri prioritas dan apakah komponen impornya sudah tersedia di dalam negeri.

"Serapan BMDTP kisarannya hanya 10-20% per tahun. Akan kita evaluasi tapi ini harus bicara dengan sektor," katanya.

Astera menambahkan penerbitan PMK induk BMDTP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan PMK BMDTP per sektor. PMK ini masih dalam proses legal dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran.

BKF menjanjikan PMK BMDTP per sektor akan terbit dalam waktu dekat, sehingga sektor bisa memanfaatkan fasilitas ini dengan baik dan penyerapan BMDTP bisa lebih optimal.

"Tahun ini ada 17 sektor, tahun lalu kan 16 sektor. Tapi saya harus cek dulu itu pemekaran atau sektor baru," ujar Astera.  

Pada 2012, kelompok industri manufaktur yang berhak menerima BMDTP adalah sektor industri komponen kendaraan bermotor, elektronik, perkapalan, alat berat, transformator PLTU, pupuk, telekomunikasi, alat tulis dan serat optik.
 
Sektor lainnya adalah industri pembuatan kemasan plastik, tinta khusus (toner), produksi kereta api serta resin sintetis, reparasi/perawatan pesawat terbang, dan industri infus.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Rustam-nonaktif

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper