Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERSEKONGKOLAN TENDER: KPPU catat capai Rp8,6 triliun

JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat persekongkolan tender yang terjadi 2006–2012 dan diputus bersalah oleh komisi mencapai total senilai Rp8,6 triliun.

JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat persekongkolan tender yang terjadi 2006–2012 dan diputus bersalah oleh komisi mencapai total senilai Rp8,6 triliun.

Angka tersebut berasal dari 75 kasus persekongkolan tender dari 97 putusan kasus tender selama 7 tahun. Total nilai proyek dari 97 perkara tender ini adalah Rp12,35 triliun yang merupakan gabungan dari proyek swasta, BUMN, APBN dan APBD.  

Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU A. Junaidi mengatakan dari 97 perkara itu tercatat 28 perkara tender bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan 47 perkara bersumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Perkara terkait proyek APBN itu sebesar Rp7,1 triliun dan KPPU telah membuktikan persekongkolan dalam 24 perkara di antaranya, dengan nilai proyek Rp 6,6 triliun.

Sementara itu, untuk tender yang berasal dari dana APBD, KPPU telah memeriksa  47 perkara senilai Rp1,9 triliun. Hasilnya, 36 dari 47 putusan  menyatakan terbukti bersekongkol dengan nilai proyek sebesar Rp1,6 triliun.

Mengacu pada kasus yang ditangani KPPU selama periode 2006–2012, dari 173 perkara yang sudah diputuskan, 56 % atau 97 perkara di antaranya adalah perkara terkait persekongkolan tender pengadaan barang dan jasa.

Sementara itu, 76 perkara lainnya terkait perkara penetapan harga dan pengaturan suplai serta penyalahgunaan posisi dominan.

Junaidi mengatakan tiingginya nilai tender yang terbukti bersekongkol, baik dari dana APBN maupun APBD, menunjukkan nilai inefisiensi dari proyek pengadaan barang dan jasa dalam dunia usaha.

“Visi KPPU adalah terwujud ekonomi yang efisien sehingga perilaku usaha yang menimbulkan inefisiensi seperti ini akan diminimalisi” kata A. Junaidi, Minggu (27/1/2013).

Komisi sebagai pengawas  persaingan usaha, katanya, bekerja berdasarkan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU memiliki tugas di antaranya mengawasi laranganpersekongkolan tender.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Martin-nonaktif
Sumber : M. Taufikul Basari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper