Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KONSESI HUTAN: Petambang Tolak Kenaikan Tarif Sewa Pakai 33%

JAKARTA—Sejumlah pelaku usaha pertambangan menolak rencana pemerintah yang ingin menaikkan tarif pinjam pakai kawasan hutan sebesar 33% karena tarif yang dikenakan saat ini dianggap masih terlalu murah.

JAKARTA—Sejumlah pelaku usaha pertambangan menolak rencana pemerintah yang ingin menaikkan tarif pinjam pakai kawasan hutan sebesar 33% karena tarif yang dikenakan saat ini dianggap masih terlalu murah.

Tony Wenas, Vice Chairman Indonesia Mining Association (IMA),  mengungkapkan tarif pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan yang sebesar Rp3 juta per hektare saat ini sudah sangat membebani pengusaha pertambangan. Dengan rencana kenaikan tersebut, maka akan mengancam keberlangsungan perusahaan pertambangan itu sendiri.

“Kalau tarif naik, biaya juga naik. Untuk Rp3 juta per hektare saat ini saja sudah berat bagi pengusaha pertambangan. Apalagi ini mau dinaikkan 33%,” katanya saat dihubungi hari ini, Selasa (22/1/2013).

Tony mengungkapkan pemerintah seharusnya mengkaji definisi lahan area terganggu karena penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan sebelum menaikkan tarif pinjam pakai kawasan hutan. Pasalnya selama ini pengusaha pertambangan diharuskan membayar tarif pinjam pakai kawasan hutan yang lebih luas dari wilayah kerja pertambangan yang dimilikinya.

Seperti diketahui dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 2/2008 disebutkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari tarif pinjam pakai kawasan hutan untuk sektor pertambangan dihitung berdasarkan formula (L1 X tarif) + (L2 X 4 X tarif) + (L3 X 2 X tarif) Rp per tahun.

L1 sendiri merupakan area terganggu karena penggunaan kawasan hutan untuk sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan bukan tambang selama jangka waktu penggunaan kawasan hutan. Sedangkan L2 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer yang secara teknis dapat dilakukan reklamasi.

Sementara L3 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat permanen yang secara teknis tidak dapat dilakukan reklamasi.

Tony juga meminta agar pemerintah tidak terus mengganggu pengusaha pertambangan dengan sejumlah aturan dan pengenaan tarif yang tinggi. Pasalnya, saat ini komoditas pertambangan masih dalam kondisi yang tidak baik sebagai dampak dari anjloknya harga komoditas pertambangan.

“Kami kan sudah mendapat izin menambang dari pemerintah. Bahkan pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusaha pertambangan batu bara (PKP2B) itu dapat izin dari pemerintah pusat. Harusnya sudah satu pintu saja, jangan muncul lagi pengenaan tarif seperti itu,” tuturnya. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno
Sumber : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper