Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TENAGA KERJA: Kinerja pemerintah buruk, pekerja belum juga sejahtera

JAKARTA: Kalangan pekerja/buruh masih menilai pemerintah tidak membuktikan kinerja yang baik dalam bidang ketenagakerjaan, terutama dalam penegakan hokum dan pemberian kesejahteraan melalui jaminan sosial.

JAKARTA: Kalangan pekerja/buruh masih menilai pemerintah tidak membuktikan kinerja yang baik dalam bidang ketenagakerjaan, terutama dalam penegakan hokum dan pemberian kesejahteraan melalui jaminan sosial.


Bahkan, menurut Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, tahun ini merupakan tahun buruk bagi hubungan industrial antara pekerja/buruh dan pengusaha di Indonesia.


“Semakin meningkatkan kuantitas dan kualitas permasalahan hubungan industrial dapat menjadi dasar untuk menilai kinerja pemerintah, dalam hal ini Kemenakertrans secara institusi,” ujarnya, Selasa (22/1).


Dia menjelaskan banyaknya aksi unjuk rasa/demo pekerja dan buruh, serta berbagai ancaman dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merupakan bukti tidak adanya kepercayaan kepada pemerintah.


“Masalah upah minimum dan sistem kerja outsourcing merupakan dua masalah pokok yang akan terus menjadi pemicu konflik hubungan industrial, tapi Kemenakertrans tidak tegas dan cenderung cari selamat,” tuturnya.


Timboel menilai peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi yang mengatur tentang 60 item kebutuhan hidup layak (KHL) juga akan menjadi pemicu konflik hubungan industrial.


Selain itu, Timboel menambahkan belum selesainya pembahasan regulasi operasional terkait dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Pensiun, RPP Jaminan Hari Tua, RPP Jaminan Kematian dan RPP Jaminan Kecelakaan Kerja membuktikan pemerintah tidak serius terhadap implementasi jaminan sosial.


Timboel berharap pertemuan Menakertrans dan Komisi IX DPR kemarin, Senin (21/1) untuk mengevaluasi kinerja Kemenakertrans selama 2012 hendaknya memberikan perbaikan kinerja lembaga negara tersebut pada 2013. (arh)


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Rochmad Fitriana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper