Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUNGUTAN MANIFEST: Akan dihapus karena hambat impor

JAKARTA--Pemerintah akan menghapus pungutan atas manifest dan pos manifest karena dianggap menghambat proses impor di pelabuhan dan memperlambat proses dwelling time.Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengatakan untuk menurunkan dwelling time di

JAKARTA--Pemerintah akan menghapus pungutan atas manifest dan pos manifest karena dianggap menghambat proses impor di pelabuhan dan memperlambat proses dwelling time.

Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengatakan untuk menurunkan dwelling time di pelabuhan, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah No.4/2003 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Keuangan.

"PNBP atas menifest dan pos manifest akan dihapus. Supaya lebih lancar dan lebih cepat," kata Agus di kantor Pelindo II, Senin (21/1/2013).

Pemerintah juga akan menetapkan rupiah sebagai mata uang dalam semua transaksi kepelabuhan. Pasalnya, saat ini standar biaya dan transaksi kepelabuhan sebagian menggunakan dolar Amerika Serikat.

Wakil Menteri PPN/ Bappenas Lukita Dinarsyah Tuwo menambahkan pemerintah akan melakukan perampingan di sisi tarif biaya pelabuhan di Tanjung Priok. "Saat ini banyak sekali tarif biaya di pelabuhan, kita harap ini bisa di-streamline," ujarnya.

Tarif biaya di pelabuhan a.l. tarif jasa tambat, labuh, tunda, kepil, tandu, alat-alat, dan air yang ditetapkan oleh Direksi Pelindo III (Persero) dan tarif bongkar muat kontainer di TPS yang ditetapkan oleh Direksi PT. TPS.

Selain itu, ada pula tarif pelabuhan yang ditetapkan tanpa pedoman. Misalnya, upah tenaga kerja buruh pelabuhan (TKBP), tarif jasa pelayanan Depo Kontainer di Jawa Timur, dan tarif angkutan barang dan petikemas dari dan ke Pelabuhan.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Martin-nonaktif
Sumber : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper