Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DITJEN PAJAK: 14 Instansi wajib lapor

JAKARTA-Kementerian Keuangan menetapkan daftar data terkait perpajakan yang harus dilaporkan secara rutin oleh 14 instansi kepada Ditjen Pajak.

JAKARTA-Kementerian Keuangan menetapkan daftar data terkait perpajakan yang harus dilaporkan secara rutin oleh 14 instansi kepada Ditjen Pajak.

Daftar tersebut antara lain data debitur industri keuangan dari Bank Indonesia, data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, laporan kegiatan bongkar muat dari Kementerian Perhubungan, data izin prinsip perluasan dari BKPM.

Informasi mengenai debitur perbankan dari Bank Indonesia harus menyertakan identitas debitur, identitas pengurus dan pemilik debitur berbentuk badan usaha, agunan, laporan keuangan debitur, dan fasilitas penyediaan dana.

BI juga harus memberikan informasi devisa hasil ekspor secara bulanan paling lambat setiap tanggal 10 secara online.

Selain itu, Kemenkeu juga mewajibkan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), Pelindo II, Pelindo III dan Pelindo IV memberikan data pelayanan ekspor impor setiap bulan.

Pewajiban penyerahan data tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16/2003 tentang Rincian Data dan Informasi Serta Tata cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Semua data dan informasi yang tertulis di lampiran PMK di atas harus diserahkan dalam bentuk elektronik kepada Ditjen Pajak mulai Mei 2013, kecuali data bongkar muat Kemenhub yang baru wajib diserahkan pada Juni 2013.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan data terkait perpajakan dibutuhkan untuk mendukung upaya ekstensifikasi wajib Ditjen Pajak.

Dia memperkirakan jumlah wajib pajak saat ini baru 10-14% dari potensi pembayar pajak yang ada di Indonesia.

Menkeu menegaskan pengumpulan data terkait perpajakan tidak akan melanggar ketentuan perlindungan informasi yang berlaku, termasuk ketentuan rahasia perbankan.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Martin-nonaktif
Sumber : Demis Rizky Gosta

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper