Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP 2013: 47 Perusahaan Disetujui Tangguhkan Pembayaran UMP 2013

JAKARTA-Tercatat sedikitnya 47 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum provinsi 2013 dikabulkan permohonannya oleh para gubernur setempat.

JAKARTA-Tercatat sedikitnya 47 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum provinsi 2013 dikabulkan permohonannya oleh para gubernur setempat.

 

Jumlah perusahaan itu merupakan bagian dari total 941 perusahaan yang mengajukan penundaan upah minimum provinsi (UMP) tahun ini.

 

Menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, sekitar 894 perusahaan lainnya yang juga mengajukan penangguhan pembayaran UMP 2013 masih dalam proses menunggu keputusan gubernur.

 

“Perusahaan yang menunggu keputusan gubernur di daerah tempat perusahaan mengajukan permohonan itu harus menunggu diterima atau ditolaknya pengajuan mereka,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, hari ini (21/1).

 

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning ini membahas evaluasi Kerja Kemenakertrans tahun 2012 dan Rencana Strategis Kemenakertrans 2013.

 

Muhaimin menjelaskan yang diutamakan dalam pembahasan penundaan pelaksanaan UMP oleh para gubernur adalah upaya agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di sektor padat karya dan aktivitas produksi perusahaan tetap berlangsung.

 

“Untuk dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut, diserahkan sepenuhnya pada kewenangan gubernur setempat sesuai dengan peraturan yang berlaku”.

 

Dalam proses pengajuan penundaan pelaksanaan UMP 2013, perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) harus mengedepankan dialog untuk mencapai kesepakatan dalam forum Bipartit di tingkat perusahaan.(yus)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Yusran-nonaktif

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper