Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA-Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) memperoleh modal kerja senilai Rp97,95 miliar dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
 
Direktur Utama Perum LPPNPI Ichwanul Idrus menuturkan dana tersebut berasal dari pengalihan barang milik negara kepada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari dana APBN 2010 dan 2011.
 
Dalam pembentukan perusahaan yang disebut Perum Navigasi ini, menurutnya, tidak serta merta semuanya berubah. Namun, ada masa-masa pengalihan tugas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), di antaranya pengalihan pusat pelayanan navigasi penerbangan wilayah barat dan timur, pengalihan unit penyelenggara yang dikelola Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II, serta UPT Ditjen Perhubungan Udara.
 
"Kita perlu waktu paling tidak jalan satu bulan ini, sore ini [Rabu, 16/1] kita rapat. Kami akan menghitung berapa kebutuhan kita satu bulan ini. Rekening perum kalau bisa hari ini juga dibuka. Berapanya itu kan masih dibicarakan soal ini," ujarnya usai menerima surat keputusan pengangkatan direksi LPPNPI di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (16/1).
 
Dia menjelaskan saat ini perum memperoleh limpahan aset di empat bandara, yakni Bandara Iskandar di Pangkalan Bun (Kalimantan Tengah), Bandara Juwata di Tarakan (Kalimantan Timur), Bandara Sentani (Jayapura), dan Bandara Dewandaru di Karimun Jawa (Jawa Tengah).
 
Berdasarkan catatan Bisnis, peralatan navigasi yang berada di Bandara Iskandar di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah senilai Rp22,44 miliar, Bandara Juwata di Tarakan, Kalimantan Timur Rp22,45 miliar, Bandara Sentani di Jayapura Rp48,65 miliar, serta di Bandara Dewandaru di Karimun Jawa, Jawa Tengah Rp4,39 miliar.
 
Setelah melalui proses dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 77/2012 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) pada 13 September 2012, Perum Navigasi resmi beroperasi dan menjadi provider tunggal dalam melayani navigasi penerbangan per 16 Januari 2013.
 
Selama ini, kegiatan navigasi udara atau Air Traffic Controller (ATC) dikelola oleh beberapa penyelenggara di antaranya Unit Pelayanan Tugas Ditjen Perhubungan Udara, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, dan Bandar Udara Khusus.
 
Akan tetapi, sesuai dengan amanah UU Penerbangan No 1/2009 pasal 271 yang menyatakan bahwa menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan, pemerintah membentuk suatu lembaga penyelenggara navigasi penerbangan.
 
(Faa)
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Fahmi Achmad

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper