JAKARTA: Pemerintah telah menyelesaikan peraturan pendukung untuk Peraturan Presiden (Perpres) no.71/2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Lucky Eko Wuryanto, Deputi Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian, mengatakan pihaknya saat ini tinggal melakukan sosialisasi mengenai peraturan pendukung tersebut.
"Kita dengan BPN [Badan Pertanahan Nasional], Kemendagri, dan Kementerian Keuangan kemarin rapat, kita lagi mau susun sosiallisasi," katanya di Gedung Kemenko, Rabu (16/1/2013).
Sosialisasi ini, lanjutnya, tidak nantinya tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, tetapi juga akan sampai ke daerah.
Selain itu, sosialisasi ini juga akan menentukan prioritas dari kementerian/lembaga (K/L) yang bisa segera menerapkan peraturan pendukung ini.
"K/L tentunya bisa memprioritaskan menteri-menteri mana yang didahulukan, tergantung dari proyeknya untuk bisa segera menerapkan," katanya.
Peraturan pendukung ini merupakan pelaksana teknis terhadap Perpres no.71/2012.
Peraturan pendukung itu terdiri dari peraturan yang disusun oleh Kementerian Keuangan, Kemenetrian Dalam Negeri, dan BPN. (ra)
PERPRES PENGADAAN TANAH: Tuntas & siap sosialisasi
JAKARTA: Pemerintah telah menyelesaikan peraturan pendukung untuk Peraturan Presiden (Perpres) no.71/2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Lucky Eko Wuryanto, Deputi Bidang Infrastruktur dan Pengembangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

14 jam yang lalu
Lompatan Kekayaan Konglomerat Loyal Pemegang Saham Termahal DCII

15 jam yang lalu
Suku Bunga Turun, Intip Racikan Manajer Investasi di SBN
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

47 menit yang lalu
Sederet Catatan Kopdes Merah Putih Jelang Beroperasi 21 Juli
2 jam yang lalu
Permudah Transaksi, Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS Tap
13 jam yang lalu