Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FASILITAS BEA MASUK: Kemenkeu terbitkan beleid induk

JAKARTA: Kementerian Keuangan menerbitkan beleid induk terkait bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) yang pagunya mencapai Rp1 triliun dalam APBN 2013.Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan terbitnya regulasi

JAKARTA: Kementerian Keuangan menerbitkan beleid induk terkait bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) yang pagunya mencapai Rp1 triliun dalam APBN 2013.

Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan terbitnya regulasi terkait  BMDTP bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan fasilitas fiskal ini. Pasalnya, pada 2012 lalu penyerapannya tidak lebih dari 20%.

Regulasi tersebut tertuang dalam PMK No.7/PMK.011/2013 tentang BM DTP atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu untuk tahun anggaran 2013.

PMK tersebut diterbitkan pada 2 Januari 2013 dan berlaku hingga 31 Desember 2013.

Dalam APBN 2013, pemerintah mengalokasikan pagu Rp1 triliun untuk BM DTP.

"Kita ingin bisa dimanfaatkan, bisa mendorong sektor manufaktur, dan pencairan anggaran. Kalau BM DTP terlambat kan itu bagian dari anggaran, nanti mengganggu di anggaran juga. Jadi kita satu kali pukul, istilahnya, beberapa tercapai," ujarnya di DPR, Selasa (15/01).

Dalam PMK tersebut, BM DTP diberikan kepada industri sektor tertentu yang memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen.

Selain itu, berpotensi meningkatkan daya saing, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan pendapatan negara.

BM DTP diberikan atas impor barang dan bahan yang belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Rustam-nonaktif

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper