Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MINYAK GAS: Perpres SSK Migas terbit

JAKARTA-- Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, peraturan presiden tentang Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sudah terbit.Perpres sudah terbit, katanya usai menyaksikan serah terima jabatan Wakil Menteri

JAKARTA-- Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, peraturan presiden tentang Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sudah terbit.

"Perpres sudah terbit," katanya usai menyaksikan serah terima jabatan Wakil Menteri ESDM dari Rudi Rubiandini ke Susilo Siswoutomo di Jakarta, Selasa (15/1/2013).

Menurut dia, poin penting dalam perpres adalah pembentukan Komisi Pengawas SKK Migas.

Dalam susunan kepengurusan Komisi Pengawas SKK Migas, Menteri ESDM ditetapkan sebagai ketua dengan anggota Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Jero mengatakan, dirinya akan benar-benar melakukan pengawasan atas kinerja SKK Migas. "Kami akan awasi semuanya. SKK Migas tidak lagi seperti BP Migas. Misalkan, kalau ada reorganisasi, maka mesti melapor ke Komisi Pengawas," katanya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menunjuk Rudi Rubiandini sebagai Kepala SKK Migas dan akan dilantik Menteri ESDM, Jero Wacik pada Rabu (16/1/2013).

SKK Migas merupakan organisasi baru sebagai pengganti Satuan Kerja Sementara Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (SK Migas).

Pembentukan SKK Migas dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian hukum dan kenyamanan usaha para kontraktor migas. (Antara/msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Martin-nonaktif
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper