Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEMENTERIAN PERDAGANGAN: Aturan penyesuaian API berlaku 31 Maret 2013

JAKARTA-- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang memuat ketentuan mengenai penundaan waktu kewajiban penyesuaian Angka Pengenal Importir (API) yang akan berlaku mulai 31 Maret 2012 mendatang.Ketentuan

JAKARTA-- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang memuat ketentuan mengenai penundaan waktu kewajiban penyesuaian Angka Pengenal Importir (API) yang akan berlaku mulai 31 Maret 2012 mendatang."Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 84/M-DAG/PER/12/2012," kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Bachrul Chairi, dalam siaran pers yang diterima ANTARA, Jumat.Bachrul menjelaskan, keputusan penundaan tersebut diambil untuk memberikan kepastian berusaha, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan ketentuan API."Dalam mengambil keputusan ini, kami juga telah memperhatikan masukan dari para asosiasi, pelaku usaha dan instansi teknis terkait, sehingga diharapkan nantinya tidak ada pihak yang dirugikan," tegasnya.Ketentuan mengenai penundaan waktu kewajiban penyesuaian Angka Pengenal Importir (API) tersebut, semula dijadwalkan untuk dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2012.Sebelumnya, Kemendag menerbitkan Permendag No.59 Tahun 2012 tentang Angka Pengenal Importir pada 21 September lalu, yang merupakan revisi atas Permendag No.27 Tahun 2012 tentang Angka Pengenal Importir.Revisi Permendag tersebut dilakukan untuk mengatasi importir nakal yang banyak merugikan produsen dalam negeri.Peraturan tersebut mengatur lebih detail persoalan hubungan istimewa, pasal 1 angka 6 dalam Permendag itu menyatakan, "Hubungan istimewa adalah hubungan antara perusahaan pemilik API dengan perusahaan yang berada di luar negeri di mana salah satu pihak mempunyai kemampuan mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain sesuai standar akuntansi yang berlaku."

Sedangkan cara untuk mendapatkan hubungan istimewa diatur di dalam Pasal 4 Ayat (6) yang antara lain harus diperoleh melalui persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi, kepemilkan saham, anggaran dasar, perjanjian keagenan atau distributor, perjanjian pinjaman atau perjanjian penyediaan barang.Hubungan istimewa tersebut berfungsi untuk melakukan impor yang lebih dari satu jenis barang. Pasal 4 Ayat (3) menyebutkan bahwa setiap pemilik API-U dapat mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari 1 bagian dengan syarat harus memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 Ayat (6) tersebut. (Antara/msb)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper