Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LAYANAN TKI: Standar prosedur kepulangan disusun

JAKARTA: Pemerintah membuat standar operasional prosedur sebagai panduan bagi instansi dan lembaga terkait, sehingga pelayanan terhadap kepulangan TKI secara mandiri dapat berjalan sesuai dengan harapan.Menyusul terbitnya Permenakertrans No.16/2012 tentang

JAKARTA: Pemerintah membuat standar operasional prosedur sebagai panduan bagi instansi dan lembaga terkait, sehingga pelayanan terhadap kepulangan TKI secara mandiri dapat berjalan sesuai dengan harapan.Menyusul terbitnya Permenakertrans No.16/2012 tentang Tata Cara Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia secara Mandiri ke Daerah Asal tertanggal 26 September 2012.Artinya, menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, bagi TKI yang tidak bermasalah, sehat jasmani dan rohani, dan mampu menjaga diri dapat pulang seperti warga biasa tanpa melalui Terminal Selapajang, Tangerang."Selama ini, TKI bermasalah ataupun tidak setiap kembali ke Tanah Air diharuskan melalui Terminal Selapajang," katanya, Jum'at (28/12/2012).Dengan terbitnya permenakertrans itu, dia menambahkan TKI yang tidak bermasalah atau mandiri dapat langsung kembali ke daerah asal dari Terminal II Bandara Soekarno Hatta mulai 26 Desember lalu.Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) antara Januari-Juli 2012, terdapat 172.510 kepulangan TKI.Dari jumlah itu, sekitar 144.628 orang TKI pulang melalui Terminal IV Selapajang dan sisanya 27.954 orang langsung kembali ke daerah asal dari Terminal II Bandara Soekarno Hatta.Muhaimin menegaskan peraturan itu diterbitkan agar TKI tidak didiskriminasi dan dapat dilayani sama baiknya seperti penumpang biasa, sekaligus untuk kenyamanan dan kecepatan hingga ke daerah asal.Dia menuturkan sebelum pulang ke Tanah Air, para TKI harus melapor ke perwakilan Indonesia di negara penempatan untuk pendataan dan pengarahan.Selain itu, perusahaan PPTKIS (pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta) wajib berkoodinasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri dan mitra kerja untuk memfasilitasi kepulangan TKI."Setibanya di Tanah Air, TKI dapat menuju counter Imigrasi untuk pengecekan dokumen, selanjutnya dapat mengambil barang bawaan layaknya penumpang umum hingga memilih sendiri moda transportasi untuk kembali ke daerahnya," papar Muhaimin.Pelayanan pendataaan kepulangan TKI mandiri hanya dilakukan untuk mengetahui identitas dan pendataan, serta sebab kepulangannya.Adapun bagi yang tidak mampu pulang sendiri maka Tim Nasional Pemulangan TKI secara Mandiri menyediakan fasilitas angkutan pemulangan.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Jessica Nova

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper