JAKARTA: Pemerintah membuat standar operasional prosedur sebagai panduan bagi instansi dan lembaga terkait, sehingga pelayanan terhadap kepulangan TKI secara mandiri dapat berjalan sesuai dengan harapan.Menyusul terbitnya Permenakertrans No.16/2012 tentang Tata Cara Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia secara Mandiri ke Daerah Asal tertanggal 26 September 2012.Artinya, menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, bagi TKI yang tidak bermasalah, sehat jasmani dan rohani, dan mampu menjaga diri dapat pulang seperti warga biasa tanpa melalui Terminal Selapajang, Tangerang."Selama ini, TKI bermasalah ataupun tidak setiap kembali ke Tanah Air diharuskan melalui Terminal Selapajang," katanya, Jum'at (28/12/2012).Dengan terbitnya permenakertrans itu, dia menambahkan TKI yang tidak bermasalah atau mandiri dapat langsung kembali ke daerah asal dari Terminal II Bandara Soekarno Hatta mulai 26 Desember lalu.Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) antara Januari-Juli 2012, terdapat 172.510 kepulangan TKI.Dari jumlah itu, sekitar 144.628 orang TKI pulang melalui Terminal IV Selapajang dan sisanya 27.954 orang langsung kembali ke daerah asal dari Terminal II Bandara Soekarno Hatta.Muhaimin menegaskan peraturan itu diterbitkan agar TKI tidak didiskriminasi dan dapat dilayani sama baiknya seperti penumpang biasa, sekaligus untuk kenyamanan dan kecepatan hingga ke daerah asal.Dia menuturkan sebelum pulang ke Tanah Air, para TKI harus melapor ke perwakilan Indonesia di negara penempatan untuk pendataan dan pengarahan.Selain itu, perusahaan PPTKIS (pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta) wajib berkoodinasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri dan mitra kerja untuk memfasilitasi kepulangan TKI."Setibanya di Tanah Air, TKI dapat menuju counter Imigrasi untuk pengecekan dokumen, selanjutnya dapat mengambil barang bawaan layaknya penumpang umum hingga memilih sendiri moda transportasi untuk kembali ke daerahnya," papar Muhaimin.Pelayanan pendataaan kepulangan TKI mandiri hanya dilakukan untuk mengetahui identitas dan pendataan, serta sebab kepulangannya.Adapun bagi yang tidak mampu pulang sendiri maka Tim Nasional Pemulangan TKI secara Mandiri menyediakan fasilitas angkutan pemulangan. (ra)
LAYANAN TKI: Standar prosedur kepulangan disusun
JAKARTA: Pemerintah membuat standar operasional prosedur sebagai panduan bagi instansi dan lembaga terkait, sehingga pelayanan terhadap kepulangan TKI secara mandiri dapat berjalan sesuai dengan harapan.Menyusul terbitnya Permenakertrans No.16/2012 tentang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Jessica Nova
Editor : Basilius Triharyanto
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

43 menit yang lalu
Corporate Actions Shed Light on TOWR Growth Prospects
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
20 menit yang lalu
ESDM Blak-blakan Alasan RI Mau Berlakukan LPG 3 Kg Satu Harga

46 menit yang lalu
Alert! Sri Mulyani Sebut Kinerja Manufaktur RI Terancam, Ini Pemicunya

55 menit yang lalu
Skema Baru KUR Pekerja Migran dan Petani Tebu, Cek Bunganya!

1 jam yang lalu
Kemenkeu Belum Bahas Skema LPG 3 Kg Satu Harga dengan ESDM
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
