Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UPAH BURUH: Tak dibayar? Adukan ke posko Majelis Pekerja Buruh

JAKARTA: Majelis Pekerja Buruh Indonesia akan membuka posko pengaduan pekerja/buruh di seluruh Tanah Air untuk melakukan pembelaan bagi yang tidak dibayar  upah minimalnya.Bahkan, kata Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI),

JAKARTA: Majelis Pekerja Buruh Indonesia akan membuka posko pengaduan pekerja/buruh di seluruh Tanah Air untuk melakukan pembelaan bagi yang tidak dibayar  upah minimalnya.Bahkan, kata Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), satu anggota Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), pihaknya akan mempidanakan perusahaan yang tidak mau membayar upah minimum (UM) 2013 atau menangguhkannya dengan tidak memenuhi persyaratan yang berlaku."Tidak hanya posko pengaduan pekerja/buruh yang akan dibuat, tapi kami juga akan mengajukan pengusaha ke pengadilan jika tidak sesuai dengan UU No.13/2003 dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun," ujarnya, Rabu (26/12).Selain itu, Iqbal menjelaskan MPBI mempersiapkan aksi besar-besaran pada pertengahan Januari 2013 di seluruh kantor gubernur se-Indonesia agar gubernur dan bupati/walikota menolak penangguhan UM 2013 yang tidak memenuhi syarat perundangan yang berlaku.Dia menontohkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk saat ini hanya mengabulkan upaya penangguhan pembayaran UM 2013 pada 4 perusahaan dari sekitar 337 perusahaan yang mengajukan.Selama 10 tahun terakhir, Iqbal menambahkan pekerja/buruh diperlakukan tidak adil, baik itu tentang upah murah, outsourcing (alihdaya), minimnya jaminan sosial, bahkan tidak ada sama sekali."Namun, unsur pekerja/buruh tidak pernah memboikot Tripartit Nasional atau Tripartit Daerah, bahkan SP/SB tetap ikut proses di forum itu selama puluhan tahun," ungkapnya.Jadi, Iqbal menilai wajar dikala pertumbuhan ekonomi membaik, PDB (product domestic bruto) meningkat, invesment grade membaik dan indikator ekonomi lainnya juga membaik, suara pekerja/buruh didengar. (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Rochmad Fitriana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper