Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENANGGUHAN UMP: Pengusaha Dituding Berlindung Dibalik Surat Edaran Menakertrans

JAKARTA-Kalangan pekerja/buruh menilai penangguhan untuk membayar upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota merupakan trik para pengusaha sebagai bentuk perlawanan terhadap penentuan standar upah.

JAKARTA-Kalangan pekerja/buruh menilai penangguhan untuk membayar upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota merupakan trik para pengusaha sebagai bentuk perlawanan terhadap penentuan standar upah.

 

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengemukaka  permohonan penangguhan itu juga dikarenakan terbitnya Surat Edaran No.248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012 dari Kemenakertrans yang ditujukan kepada 33 gubernur di seluruh Indonesia.

 

“Setiap kali pekerja/buruh mengajukan kenaikan upah minimum maka pengusaha akan melakukan penangguhan penerapan ketentuan itu,” ujarnya hari ini (26/12).

 

Bahkan, lanjutnya, seringkali saat dituntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) maka jawaban pengusaha akan ada pemutusan hubungan kerja karena tidak mampu menaikkan standar upah.

 

Timboel menilai surat edaran yang terbit 17 Desember 2012 itu juga menjadi pendorong pemerintah daerah dalam melonggarkan proses penangguhan UMP 2013.

 

“Surat edaran itu merupakan ancaman bagi kesejahteraan buruh dan memicu perlawanan pekerja/buruh lagi dengan berdemonstrasi,” ungkapnya.

 

Untuk itu, pekerja/buruh mendesak Menakertrans Muhaimin Iskandar untuk segera mencabut surat edaran itu dan juga mengimbau kepada pemerintah daerah tidak terpengaruh dengan adanya surat tersebut.

 

Menurut catatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sejak 3-13 Desember 2012 terdapat 1.312 perusahaan yang mempekerjakan 975.328 orang pekerja di 14 provinsi mengajukan penangguhan pembayaran UMP 2013.

 

“Pihak pemda dan dinas tenaga kerja di daerah harus obyektif dan lebih teliti dalam mengkaji syarat-syarat yang diajukan oleh pengusaha dalam permohonan penangguhan pembayaran UMP tahun depan,” tegas Timboel. (yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Jessica Nova

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper