Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DAFTAR NEGATIF INVESTASI: Kemenperin usulkan revisi untuk 4 industri khusus

JAKARTA: Kementerian Perindustrian akan mengusulkan revisi aturan daftar negatif investasi (DNI) untuk sejumlah sektor industri pada 2013, a,l. industri minuman beralkohol, rokok, semen, dan katup pengaman tabung gas. Harris Munandar, Kepala Pusat

JAKARTA: Kementerian Perindustrian akan mengusulkan revisi aturan daftar negatif investasi (DNI) untuk sejumlah sektor industri pada 2013, a,l. industri minuman beralkohol, rokok, semen, dan katup pengaman tabung gas. Harris Munandar, Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian, menuturkan Peraturan Presiden No.36/2010 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal tidak harus direvisi setiap tahun. Namun, beleid yang lebih dikenal dengan istilah Daftar Negatif Investasi (DNI) tersebut dimungkinkan untuk mengubah status sektor usaha atau memasukan sektor usaha baru jika dipandang perlu. “Untuk 2013 ada beberapa sektor usaha yang akan kami usulkan untuk masuk dalam DNI. Mungkin sekitar 6-8 sektor, tetapi saya lupa persisnya,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (25/12). Adapun sebagian sektor usaha yang seingat Harris diusulkan masuk dalam aturan DNI adalah industri minuman beralkohol, rokok, semen, dan katup pengaman tabung gas. Menurut Harris, investasi di sektor industri minuman beralkohol (minol) diusulkan, dari yang selama ini tertutup menjadi terbuka dengan batasan tertentu. “Kami mau terbuka, karena importasinya tinggi sekali. Bahkan banyak sekali minuman illegal yang masuk. Jadi kenapa tidak kita penuhi dari produksi dalam negeri, tapi dengan rekomendasi bupati, wali kota, dan gubernur,” jelasnya. Demikian juga untuk industri rokok dan katup pengaman tabung gas, Harris mengatakan sebaiknya terbuka bagi kegiatan investasi, tetapi terbatas. Sementara untuk industri semen, Kemenperin justru ingin agar investasi di sektor usaha ini dibatasi, jangan terlalu terbuka. (arh)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Agust Supriadi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper