Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UPAH BURUH: Penangguhan UMP 1.312 perusahaan agar dikabulkan

BANDUNG: Kementerian Perindustrian mengharapkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengabulkan permohonan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diajukan 1.312 perusahaan padat karya.Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian

BANDUNG: Kementerian Perindustrian mengharapkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengabulkan permohonan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diajukan 1.312 perusahaan padat karya.Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari menuturkan bila penangguhan tidak dikabulkan, maka pihaknya khawatir ancaman rasionalisasi yang dilakukan pengusaha akan terlaksana.Menurutnya, industri padat karya menanggung beban yang paling berat dengan penaikan upah minimum provinsi (UMP) 2013 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi."Kami tetap meminta industri padat karya dikecualikan dalam penerapan upah tersebut," ujarnya pada acara diskusi dengan wartawan yang bertema Tantangan dan Peluang Industri 2013, di Bandung, Jumat malam (21/12).Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan merasionalisasi sekitar 975.328 buruh pada tahun depan apabila pemerintah tidak merespons surat penangguhan pembayaran kenaikan UMP.Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi mengatakan jumlah tersebut masih belum termasuk perusahaan lain yang tidak melaporkan kepada asosiasi."Kami akan melakukan PHK besar-besaran tahun depan jika tidak ada respons pemerintah dalam sisa bulan ini. Namun, sebenarnya kami tidak ingin ini terjadi," ujar Sofjan.Berdasarkan data Apindo, jumlah tersebut tersebar di 14 provinsi. Provinsi dengan jumlah buruh terbanyak adalah Jawa Barat yakni 371.439 orang.Selanjutnya, Banten dan DKI Jakarta masing-masing sebanyak 272.223 orang dan 237.302 orang. Dia menegaskan tindakan ini bukan merupakan ancaman. Namun, pihak pengusaha memang tidak sanggup jika harus membayar besaran upah tersebut.(12/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper