Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IZIN PERTAMBANGAN: Banyak permintaan, ESDM minta moratorium tambang golongan C dibuka

JAKARTA: Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan untuk menyudahi moratorium izin pertambangan untuk bahan tambang golongan C, karena dibutuhkan untuk konstruksi pembangunan.Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral Batu Bara Kementerian

JAKARTA: Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan untuk menyudahi moratorium izin pertambangan untuk bahan tambang golongan C, karena dibutuhkan untuk konstruksi pembangunan.Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral Batu Bara Kementerian ESDM Harya Adityawarman mengatakan pihaknya masih menunggu persetujuan Komisi VII DPR untuk mencabut moratorium izin pertambangan untuk hasil tambang golongan C.  Pasalnya, hasil tambang golongan C seperti batu kapur/gamping, batu kali dan pasir dibutuhkan untuk pembangunan.“Dalam moratorium itu kan DPR intinya minta ada yang harus dibenahi dulu. Tetapi kan kita tidak bisa untuk hal-hal yang golongan C. Batu-batuan itu kan diperlukan, kami sudah minta agar itu dikeluarkan [izin] duluan, karena itu untuk konstruksi pembangunan,” katanya di Jakarta, Kamis (20/12).Selama ini menurutnya, moratorium izin pertambangan dilakukan agar Kementerian ESDM dapat memperbaiki persoalan tumpang tindihnya izin usaha pertambangan (IUP) yang telah ada. Kementerian ESDM saat ini pun tengah melakukan rekonsiliasi IUP dengan mengkaji kembali dokumen pendukung izin tersebut.Seperti diketahui, Undang-Undang (UU) No. 4/2009 tentang Minerba menyebutkan izin pertambangan baru tidak akan dikeluarkan sebelum ditetapkannya wilayah pertambangan. Hanya saja, hingga kini wilayah pertambangan belum dapat ditetapkan, karena masih belum bisa dipastikannya lokasi seluruh pertambangan yang telah ada di dalam negeri.“Kami telah melakukan lima kali konsultasi dengan DPR terkait wilayah pertambangan ini, tetapi belum bisa diputuskan. Mudah-mudahan ini dapat cepat diselesaikan, karena harus ada proses lelang yang dilakukan daerah sebelum dikeluarkan IUP,” jelasnya.Harya menjelaskan, dari wilayah pertambangan itu nantinya akan ditentukan wilayah izin usaha pertambangan, wilayah izin pertambangan rakyat dan wilayah pertambangan Negara. “Wilayah pertambangan negara ini lah yang nantinya menjadi cadangan negara dan dapat digunakan saat keadaan tertentu dengan persetujuan semua pihak,” ungkapnya.Sementara itu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto mengatakan hingga kini masih ada perusahaan tambang yang tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. Padahal izin tersebut diperlukan jika perusahaan ingin melakukan kegiatannya di kawasan hutan. (arh) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper