Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LAYANAN TKI: Pemerintah Tunjuk Lima Lembaga Pemberi Pinjaman TKI

JAKARTA-Pemerintah menyetujui lima lembaga keuangan perbankan dan non-perbankan untuk membantu memberikan pinjaman kepada calon Tenaga Kerja Indonesia dengan tujuan Singapura dan Hong Kong.

JAKARTA-Pemerintah menyetujui lima lembaga keuangan perbankan dan non-perbankan untuk membantu memberikan pinjaman kepada calon Tenaga Kerja Indonesia dengan tujuan Singapura dan Hong Kong.

 

Kelima lembaga itu yakni PT Bank Chinatrust Indonesia, PT BPR Sentra Dana Makmur, PT BPR Tata Karya Indonesia, Induk Koperasi Syariah (Inkopsyah) serta Pusat Koperasi Syariah (Puskopsyah).

 

Ricky Adriansjah, Kasubdit Kerjasama Antarlembaga Keuangan dan Lembaga Nonkeuangan Direktorat Pemberdayaan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengatakan penunjukkan lima lembaga keuangan itu untuk memastikan pinjaman pembiayaan.

 

“Jika ada calon TKI yang hendak meminjam dana untuk pembiayaan penempatan ke Singapura dan Hong Kong dapat menggunakan lembaga keuangan tersebut,” katanya hari ini (20/12).

 

Terkait dengan pembiayaan penempatan calon TKI, Menakertrans Muhaimin Iskandar juga menerbitkan dua keputusan.

 

Peraturan itu adalah Kepmenakertrans No.588/2012 tertanggal 25 Juli 2012 tentang Komponen dan Besarnya Biaya Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik Negara Tujuan Singapura.

 

Dalam ketentuan itu ditetapkan pembiayaan penempatan untuk calon TKI ke Singapura asal Pulau Jawa sebesar Rp12.647.000 dan untuk yang berasal dari luar Jawa sebesar Rp13.788.000.

 

Dari Keputusan menakertrans itu, BNP2TKI meminta pada lembaga keuangan memberlakukan cicilan dengan cara potong gaji selama 8 bulan setelah ditambah bunga dan biaya administrasi sebesar Rp15.680.000 untuk calon TKI Singapura asal Jawa.

 

Untuk calon TKI asal luar Jawa dengan negara tujuan yang sama sebesar Rp17.136.000, sedangkan terkait kredit untuk calon TKI Singapura ini mulai berlaku 1 September 2012.

 

Peraturan yang kedua, Kepmenakertrans No.98/2012 tertanggal 24 Mei 2012 tentang Komponen dan Besarnya Biaya Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik Negara Tujuan Hong Kong.

 

Dalam peraturan itu ditetapkan biaya penempatan calon TKI ke Hong Kong sebesar Rp14.780.400, berlaku per 1 Juli 2012 dan tidak mengatur mengenai beban biaya pengembalian oleh TKI.

 

BNP2TKI kemudian meminta pada perbankan memberlakukan kredit dengan cara potong gaji selama 6 bulan setelah ditambah bunga dan biaya administrasi sebesar Rp16.711.200.(yus) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Jessica Nova

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper