Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPN 10% Dikeluhkan Perusahaan Pertambangan

JAKARTA—Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dinilai membebani investor migas di Indonesia, termasuk bagi investor lokal PT Sele Raya.  

JAKARTA—Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dinilai membebani investor migas di Indonesia, termasuk bagi investor lokal PT Sele Raya.  

Eddy Tampi, Chairman PT Sele Raya, perusahaan migas lokal berdalih bisnis migas adalah bisnis yang penuh dengan ketidakpastian. 

"PPN 10% beban yang sangat berat untuk investor, karena bisnis ini adalah bisnis yang sangat uncertain," ujarnya di sela-sela acara 'Diskusi Terbuka investasi migas di Indonesia untuk kemakmuran bangsa' hari ini, Rabu (19/12/2012).

Selama 8 tahun, PT Sele Raya Merangin Dua telah membayar PPN sebesar Rp110 miliar. Selain itu, dengan bunga bank 10% per tahun, selama total 8 tahun, Sele Raya juga telah membayar bunga dari biaya PPN sebesar Rp38 miliar.  "Itu tidak cost recovery. Alangkah sedihnya," ujarnya.

Secara umum, Eddy menyoroti 5 poin penting dalam investasi migas. Selain PPN 10%, empat hal lainnya adalah masalah pembebasan lahan, pengurusan izin prinsip pengeboran di daerah dan Menhut hingga izin handak dari kepolisian.

Selanjutnya, masalah pengurusan izin masuk peralatan pengeboran dari pabean, hingga perlunya suasana kondusif bagi investor.

Eddy menegaskan bisnis migas adalah bisnis yang memerlukan teknologi yang tinggi (high technology), butuh investasi tinggi (high cost), dan berisiko tinggi (high risk).

Menurutnya, selama 11 tahun (2001--2012), terdapat 11 PSC yang mengeluarkan investasi migas di Indonesia hingga Rp1,8 miliar. Dari 11 kontraktor migas itu, hanya satu perusahaan yakni Genting Oil yang berhasil berproduksi dan mengeluarkan biaya US$161 juta.

"Setelah produksi, maka cost recovery juga hanya US$161 juta. Sementara, kerugian yang dialami 10 investor adalah US$1,65 miliar dan itu tidak diganti," ujarnya.

Di sisi lain, selama 2001—2012, negara sudah memperoleh keuntungan dari investasi migas diantaranya berupa penerimaan keuangan negara hingga US$253 juta, terdiri dari penerimaan PPN 10% sebesar US$181 juta dan PPh 4% sebesar US$72 juta.

Keuntungan bagi negara itu belum termasuk bonus tandatangan dan hasil split revenue bagian pemerintah. 

"Investasi migas juga telah menciptakan ribuan lapangan kerja. Migas telah menciptakan multiplier effect yang bisa menghidupi 150.000 jiwa," tambah Eddy.  (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper