JAKARTA: Pemerintah menyiapkan insentif fiskal berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) bruto bagi perusahaan padat karya, terutama yang bergerak di industri garmen, tekstil dan alas kaki, guna mengejar target penciptaan tenaga kerja di Tanah Air.Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan penciptaan tenaga kerja berasal dari kegiatan investasi yang dilakukan dunia usaha. Untuk itu, pemerintah menyiapkan insentif bagi realisasi investasi swasta."Tahun depan kita mau buat insentif untuk investasi yang penyerapan tenaga kerjanya relatif besar. Jadi industri yang cenderung padat karya, garmen, tekstil, sama alas kaki," kata Bambang seusai rapat koordinasi terkait lapangan kerja di Kemenko Perekonomian, Senin (17/12/2012).Menurut Bambang, bentuk fasilitas fiskal yang diwacanakan yakni diskon PPh bruto bagi perusahaan-perusahaan padat karya."Kami belum bisa sampaikan, tapi kira-kira kami harapkan bisa mengurangi PPh bruto perusahaan yang padat karya tadi," ujarnya.Bambang menjelaskan insentif tersebut berbeda dengan fasilitas tax allowance yang dibuka untuk 129 bidang usaha. Tax allowance diberikan kepada investor hendak membangun pabrik baru di Indonesia."Ini di luar tax alowence. Itu kan untuk pendirian perusahaan, kalau yang ini untuk perusahaan yang sudah eksis, yang padat karya," tuturnya.Namun, fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi sektor industri fomal. Sedangkan sektor pertanian yang mampu menyerap banyak tenaga kerja tidak diakomodasi lantaran mayoritas bergerak di sektor informal. (bas)
INSENTIF FISKAL: Industri Padat Karya Bakal Terima Pengurangan PPh
JAKARTA: Pemerintah menyiapkan insentif fiskal berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) bruto bagi perusahaan padat karya, terutama yang bergerak di industri garmen, tekstil dan alas kaki, guna mengejar target penciptaan tenaga kerja di Tanah Air.Plt.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Diena Lestari
Editor : Aang Ananda Suherman
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu