Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KOMODITAS BIJIH BESI: Bea Keluar 20% Berpotensi Diturunkan

JAKARTA: Bea keluar ekspor komoditas bijih besi sebesar 20% berpotensi diturunkan, terkait dengan usulan Kementerian ESDM untuk merevisi PMK No.75/PMK.011/2012 soal Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang diterbitkan

JAKARTA: Bea keluar ekspor komoditas bijih besi sebesar 20% berpotensi diturunkan, terkait dengan usulan Kementerian ESDM untuk merevisi PMK No.75/PMK.011/2012 soal Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang diterbitkan pada 16 Mei 2012.Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan belum menerima usulan Kementerian ESDM untuk merevisi PMK. Namun, Sambungnya, terbuka untuk mendiskusikan usulan revisi PMK yang mengatur soal pengenaan bea keluar 20% atas ekspor 65 komoditas bijih mineral."Belum ada, mereka [Kementerian ESDM] harus mengajukan surat kalau mau di-review. Silakan mereka mengajukan, lalu kita rapat di tim tarif, lalu kita putuskan," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Senin (17/12/2012).Bambang mengatakan daftar komoditas yang dikenai bea keluar ekspor bisa saja dikurangi dari 65 komoditas yang saat ini eksportasinya diatur dalam PMK tersebut. Namun, tarif bea keluar sebesar 20% tidak dapat direvisi."Kalau daftarnya mungkin, tapi kalau tarifnya tidak mungkin. Tarif sama semua 20%," ujar Bambang.Sebelumnya, Kementerian ESDM mengusulkan agar Kemenkeu merevisi PMK tentang bea keluar 20% yang dikenakan pada ekspor bijih mineral (ore atau raw material).Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan beberapa komoditas bijih mineral seperti granit tidak perlu dikenakan bea keluar, karena granit merupakan batuan yang pengolahannya hanya dipoles kemudian diekspor."Granit itu mau diolah bagaimana lagi? Kalau dia berupa raw material dan dia diekspor, maka itu yang kena bea keluar 20%,” ujarnya.Menurut Thamrin, penyesuaian sudah dilakukan di Kementerian Perdagangan terkait dengan ketentuan ekspor bijih mineral ini. Namun, aturan yang di Kementerian Keuangan belum direvisi. Dia berharap revisi bisa dilakukan pada tahun ini. (bas) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Diena Lestari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper