Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CUKAI TEMBAKAU: Penarikan Menggunakan PMK 191/2010

JAKARTA--Pemerintah komitmen untuk menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PKM) No. 191/2010 yang mengatur tarif cukai hasil tembakau untuk menambah pendapatan negara.Negara diperkirakan berpotensi kehilangan sumber pendapatannya dari cukai rokok tambahan

JAKARTA--Pemerintah komitmen untuk menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PKM) No. 191/2010 yang mengatur tarif cukai hasil tembakau untuk menambah pendapatan negara.Negara diperkirakan berpotensi kehilangan sumber pendapatannya dari cukai rokok tambahan sekitar Rp5 triliun-Rp10 triliun jika aturan itu tidak diterapkan. Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan kepastian diberlakukannya PMK 191 masih membutuhkan proses pembuktian agar memenuhi kriteria yang ditetapkan dan tidak ada permasalahan di kemudian hari."PMK 191 mulai dicoba per November tahun ini. Langkah awalnya adalah melakukan penelitian adanya hubungan istimewa pada perusahaan hasil tembakau. Proses pembuktiannya tentu membutuhkan waktu karena penetapan adanya hubungan istimewa harus benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan dan tidak boleh gegabah," katanya Jumat (14/12) malam.Menurutnya, peraturan ini terkait dengan aspek hukum perusahaan-perusahaan hasil tembakau sehingga penerapannya harus hati-hati.PMK 191 sendiri merupakan regulasi yang mengatur hubungan istimewa pengusaha pabrik hasil tembakau. Isi dari peraturan ini merupakan kebijakan mengenai Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau. Jika PMK 191 ini terealisasi maka akan meningkatkan pendapatan negara dari cukai rokok sebesar Rp5 triliun-Rp10 triliun per tahun. Sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengeluarkan rilis telah memenuhi target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P), yaitu Rp131,2 triliun. Pada 2013, penerimaan dari bea cukai di patok menjadi sebesar Rp151 triliun. Menurut Agung sejak pencanangan reformasi birokrasi pada 2007, target yang ditetapkan oleh pemerintah melalui APBN untuk penerimaan bea cukai selalu bisa dicapai. (if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper