Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DIRJEN PAJAK: Pilih Ekstensifikasi ketimbang pajak progresif

JAKARTA--Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu lebih mengutamakan ekstensifikasi basis pembayar pajak daripada menerapkan pajak progresif.Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan untuk dapat mengakomodir usulan terkait pajak progresif, pemerintah harus melakukan

JAKARTA--Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu lebih mengutamakan ekstensifikasi basis pembayar pajak daripada menerapkan pajak progresif.Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan untuk dapat mengakomodir usulan terkait pajak progresif, pemerintah harus melakukan revisi atas Undang-Undang No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan."Itu harus dengan UU. Sayangnya, tarif PPh kita diaturnya dengan UU, sehingga susah sekali, kita harus ke DPR," ujarnya di Kemenkeu, Kamis (13/12).Berdasarkan pasal 17 ayat (1) UU PPh, saat ini terdapat empat lapisan tarif PPh orang pribadi selain pengusaha tertentu. Tarif PPh 5% dikenakan bagi WP dengan penghasilan di atas Rp24,3 juta--Rp50 juta, 15% untuk penghasilan di atas Rp50 juta--Rp250 juta, 25% untuk penghasilan di atas Rp250 juta--Rp500 juta, dan tarif PPh 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta.Direktur Eksekutif INDEF Erani Yustika sebelumnya menuturkan tarif pajak penghasilan  (PPh) di Indonesia terlalu rendah jika dibandingkan dengan negara lain."PPh perorangannya terlalu rendah. Sekarang paling tinggi 30%, di Prancis sebagai contoh yang ekstrim itu 75%, di AS 40%," ujarnya.Rentang tarif PPh yang belum menyentuh pendapatan dengan nominal besar juga dinilai sebagai ruang yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan penerimaan negara. Pasalnya, saat ini terdapat 49.000 rekening bank yang dananya mencapai lebih dari Rp5 miliar.Erani mencontohkan skema pajak progresif yang dapat diterapkan, misalnya, PPh sebesar 35% untuk pendapatan Rp500 juta--Rp1 miliar, 40% untuk pendapatan Rp1 miliar--Rp2,5 miliar, 45% untuk pendapatan Rp2,5 miliar--Rp5 miliar, dan 50% untuk pendapata lebih dari Rp5 miliar.Menurut Fuad, fokus Ditjen Pajak saat ini adalah meningkatkan kepatuhan orang dalam membayar pajak. Pasalnya, baru 25 juta wajib pajak orang pribadi dan 520.000 wajib pajak badan yang patuh membayar pajak atau baru sekitar 30% dari potensinya."Sekarang persoalan kita, masih banyak yang belum bayar pajak. Kalau yang bayar pajak kita naikkan tarifnya mereka merasa tidak adil, karena yang belum bayar pajak masih banyak," tuturnya.Fuad menegaskan pihaknya akan menggiatkan  ekstensifikasi wajib pajak agar semua orang patuh membayar. "Baru kita bicara tarif, apakah kita naikkan atau tidak," kata Fuad. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Diena Lestari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper