Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROYEK RUMAH SUSUN: Kebijakan belum tuntas, moratorium belum perlu

JAKARTA: Moratorium pembangunan rumah susun dinilai perlu dilakukan jika kebijakan perumahan, hukum dan perundangan, serta sosialisasi penghunian belum dirumuskan dan diselesaikan pada 2013.

JAKARTA: Moratorium pembangunan rumah susun dinilai perlu dilakukan jika kebijakan perumahan, hukum dan perundangan, serta sosialisasi penghunian belum dirumuskan dan diselesaikan pada 2013.

Ibnu Tadji HN, Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) memerinci ketiga hal tersebut yakni kebijakan perumahan seperti kepemilikan properti bagi asing, mengatasi jumlah kekurangan (backlog) perumahan, dan perlindungan konsumen rumah susun.

Pada hukum dan perundangan, lanjutnya, seperti merevisi UU No.20/2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Daerah tentang Rumah Susun, intervensi pemerintah, pembentukan P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun), dan lembaga penyelesaian konflik.

Terakhir, kata Ibnu, sosialisasi penghunian seperti pedoman tata tertib penghunian dan penanggulangan keadaan darurat.

“Apabila ketiga aspek tersebut belum dapat dirumuskan dan diselesaikan pada 2013, kami menyarankan kepada pemerintah sementara waktu moratorim pembangunan rusun,” ungkap Ibnu dalam diskusi Kaleidoskop rumah susun 2012, Senin (11/12).

Selain itu, dia mengkhawatirkan rakyat akan susah hidup di rusun karena selama ini pemerintah mengabaikan pembangunan non-fisik tanpa Undang-Undang dan peraturan yang melindungi konsumen rumah susun.

“Pemerintah hanya fokus pembangunan fisik, sementara pembangunan non-fisik diabaikan. Program rumah susun sejahtera milik (rusunami) akan mati suri, kalaupun dilanjutkan akan menyisakan masalah yang semakin kompleks,” imbuhnya.

Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia (LPP3I) atau Housing Urban Development (HUD) Institute Zulfi Syarif Koto meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan 15 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksana UU No.20/2011.

"Rancangan PP sebagai turunan UU Rusun hingga saat ini belum ada yang muncul, harusnya pemerintah segera mengeluarkan peraturan ini, khawatir konflik di lapangan semakin tinggi," ujarnya.

Dia menuturkan pada UU Rusun 75% sudah mengatur terkait rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sisanya bagi masyarakat menengah ke atas. Menurutnya, pemerintah wajib menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembang dan konsumen.

"Kalau PP ini tidak juga diselesaikan oleh Kemenpera, maka akan muncul polemik-polemik di bawah makin membesar. Kami berharap PP ini selesai pada 2013," tambahnya. (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Siti Nuraisyah Dewi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper