DENPASAR—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mendorong agar pemerintah segera membuat perundangan yang dapat melindungi para pelaku usaha ritel modern maupun tradisional.
Kepala Biro Humas dan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) A. Junaidi mengatakan saran tersebut sudah lama dilayangkan dan perlu segera ditindaklanjuti.
Hal tersebut untuk mengantisipasi timbulnya berbagai persoalan terkait perkembangan usaha ritel yang kini berjumlah sekitar 18.000 usaha.
Kata dia dengan adanya undang-undang tentang usaha ritel sanksi tegas dan keras juga bisa dijatuhkan kepada pelaku persaingan usaha tidak sehat.
“Selain mengatur industri ritel, payung hukum tersebut juga akan menciptakan kesejahteraan rakyat secara optimal,” katanya, Jumat (7/12/2012).
Menurut Junaidi beberapa kasus yang muncul antara lain adanya ketidakseimbangan posisi tawar antara pelaku usaha ritel modern dengan pemasok. Dua peraturan tentang usaha ritel, Perpres No 112/2007 dan Permendag No 53/2008, tidak bisa menjatuhkan sanksi keras dan tegas.
Selain itu, lanjutnya, kedua peraturan tersebut tidak merumuskan siapa penegak hukum bagi pelanggarnya dan memberi ruang penetapan jenis dan besaran trading terms yang bersifat sepihak kepada ritel modern.
KPPU juga memandang perlunya pemerintah mengatur persaingan sehat antara pelaku usaha ritel modern dan ritel tradisional. Misalnya, kebijakan dan intervensi langsung berupa pengaturan zonasi, jam buka, dan pembatasan jumlah gerai.
Dia mencontohkan di DKI Jakarta yang mengatur sebuah usaha ritel harus membuka waralaba setelah memiliki gerai ke-150.
“Berbagai antisipasi perlu dilakukan karena peraturan untuk usaha ritel (Perpres dan Permendag) tidak efektif memperbaiki ketidakseimbangan tersebut,” katanya.
Kepala Perwakilan KPPU Daerah Surabaya Dendy R. Sutrisno menambahkan selain mengatur iklim usaha ritel, pergeseran gaya belanja konsumen juga perlu diantisipasi karena juga berdampak terhadap penawaran produk yang terkadang sangat merugikan konsumen.(ems)